Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Irman Gusman pada Selasa (18/10/2016) hari ini. Namun, dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari pihak mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir.
KPK mengaku cukup sibuk sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pengadilan pada hari ini. Untuk itu, Tim Biro Hukum KPK hanya menyampaikan surat kepada PN Jaksel untuk menunda persidangan selama dua pekan.
"Praperadilan IG, kami memang minta penundaan karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami hanya ingin menswitch jadwal," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi, di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Karena adanya surat dari KPK, Hakim tunggal I Wayan Karya yang memimpin persidangan ini pun memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan. Yuyuk mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan yang diajukan Irman. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan, dokumen yang telah dipersiapkan untuk menangkal gugatan Irman tersebut.
"Karena itu menyangkut pokok berita praperadilan saya sarankan untuk ikuti praperadilan yang akan digelar minggu depan tapi pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen-dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan," katanya Yuyuk.
Irman Gusman ditangkap dirumahnya pada tanggal 30 September 2016 lalu. Bersama Irman, KPK juga menangkap Direktur utama CV. Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Istrinya Memi.
Kemudian, pada prosesnya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Irman disangka menerima hadiah dari Memi dan Xaveriandy atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat pada Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya