Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Irman Gusman pada Selasa (18/10/2016) hari ini. Namun, dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari pihak mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir.
KPK mengaku cukup sibuk sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pengadilan pada hari ini. Untuk itu, Tim Biro Hukum KPK hanya menyampaikan surat kepada PN Jaksel untuk menunda persidangan selama dua pekan.
"Praperadilan IG, kami memang minta penundaan karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami hanya ingin menswitch jadwal," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi, di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Karena adanya surat dari KPK, Hakim tunggal I Wayan Karya yang memimpin persidangan ini pun memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan. Yuyuk mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan yang diajukan Irman. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan, dokumen yang telah dipersiapkan untuk menangkal gugatan Irman tersebut.
"Karena itu menyangkut pokok berita praperadilan saya sarankan untuk ikuti praperadilan yang akan digelar minggu depan tapi pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen-dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan," katanya Yuyuk.
Irman Gusman ditangkap dirumahnya pada tanggal 30 September 2016 lalu. Bersama Irman, KPK juga menangkap Direktur utama CV. Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Istrinya Memi.
Kemudian, pada prosesnya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Irman disangka menerima hadiah dari Memi dan Xaveriandy atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat pada Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar