Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Irman Gusman pada Selasa (18/10/2016) hari ini. Namun, dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari pihak mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir.
KPK mengaku cukup sibuk sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pengadilan pada hari ini. Untuk itu, Tim Biro Hukum KPK hanya menyampaikan surat kepada PN Jaksel untuk menunda persidangan selama dua pekan.
"Praperadilan IG, kami memang minta penundaan karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami hanya ingin menswitch jadwal," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi, di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Karena adanya surat dari KPK, Hakim tunggal I Wayan Karya yang memimpin persidangan ini pun memutuskan untuk menunda persidangan selama satu pekan. Yuyuk mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan yang diajukan Irman. Namun, Yuyuk enggan menjelaskan, dokumen yang telah dipersiapkan untuk menangkal gugatan Irman tersebut.
"Karena itu menyangkut pokok berita praperadilan saya sarankan untuk ikuti praperadilan yang akan digelar minggu depan tapi pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen-dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan," katanya Yuyuk.
Irman Gusman ditangkap dirumahnya pada tanggal 30 September 2016 lalu. Bersama Irman, KPK juga menangkap Direktur utama CV. Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Istrinya Memi.
Kemudian, pada prosesnya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Irman disangka menerima hadiah dari Memi dan Xaveriandy atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat pada Tahun 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM