Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan. [suara.com/Bowo Raharjo]
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan suap Wali Kota Madiun Bambang Irianto, yang merupakan kader Partai Demokrat.
"Kita hanya minta itu diproses menurut sesuai dengan hukum. Silakan saja. Saya pikir ini siapapun, maksud saya, kita mendukung pemerintah untuk melakukan itu. Tapi harus dilakukan secara betul-betul transparan dan terbuka," kata Syarief di DPR, Selasa (18/10/2016).
Dia menambahkan, apa yang dilakukan Bambang tidak terkait dengan partai yang diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. Bambang menjadi tersangka dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan biaya sebesar Rp76,5 miliar.
"Ini tidak ada kaitannya dengan partai," ucap Syarief.
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, Bambang akan diberikan sanksi tegas yaitu penonaktifan dari keanggotan kepartaiannya.
Mengenai bantuan hukum, Syarief berkata, hal itu masih menunggu perkembangan proses tersebut. "Kita lihat perkembangannya. Karena ini baru ditetapkan tersangka," katanya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 thaun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bambang diduga ikut andil dalam penyimpangan proyek pembangunan pasar itu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin