Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, meminta para jaksa penuntut umum agar tidak ragu menjatuhkan tuntutan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana kejahatan satwa liar.
Pernyataan ini disampaikan Rochmad dalam sambutannya dibacakan Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono, di Medan, Sumatra Utara, Selasa (18/10/2016).
"Menghindari adanya intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara mulai tahap pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi," kata Noor.
Hal tersebut dikatakan Jampidum pada kegiatan House Training Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Satwa Dilindungi.
Jampidum mengatakan, perdagangan satwa liar membuat semakin menurun serta merosotnya populasi hewan yang dilindungi di Indonesia, dan akan mengurangi keanekaragaman hayati terbesar di dunia.
"Jika hal ini tetap berlangsung terus menerus, maka bukan tidak mungkin satwa yang dilindungi itu akan punah selamanya," ucap Rochmad.
Ia menyebutkan, sudah saatnya berbagai tindak pidana terkait keanekaragaman hayati harus ditangani dengan sangat serius dan sungguh-sungguh melalui penegakan hukum yang konsisten, profesionalisme dan proposional.
"Pada saat ini terdapat cara pandang yang berkembang dalam penuntutan terkait dengan keanekaragaman hayati, dengan tidak hanya pelakunya dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," ujarnya.
Jampidum menambahkan, sebisa mungkin dapat diterapkan UU lain, dikarenakan kejahatan ini berkembang menjadi kejahatan dengan motif finansial yang sangat luar biasa dan terorganisir.
Kerugian yang timbul sangat besar sehingga menjadi perhatian nasional bahkan internasional. Dan sangat diperlukan sekali penegakan hukum yang peduli terhadap keanegaragaman hayati di Indonesia.
"Juga diperlukan upaya peningkatan kualitas fungsi penuntutan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," kata mantan Kajati Sumut itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Ada Apa? Kakortas Tipidkor Mendadak Sambangi Kejagung Pas Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persija Jakarta, El Clasico di Piala Presiden
-
Polisi Sita 18 Motor Curian, Komplotan Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk di Sumedang
-
Semakin Diterima Luas, Truk Listrik Fuso eCanter Diserahkan ke Konsumen di GIIAS 2026
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
BRI Bagikan Voucher Shopee Rp100 Ribu, Cek Syaratnya
-
Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya
-
Dendam dan Cinta yang Destruktif dalam Novel Wuthering Heights
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang