Suara.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi, hari ini. Agenda sidang untuk mendengarkan saksi ahli dari pihak terkait yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri.
Peristiwa tersebut bermula ketika Wakil Ketua Advokad Cinta Tanah Air, Dahlan Pido, terselip lidah ketika menyebut nama Ahok.
"Jadi, alasan awalnya dari permohonan saudara gubernur Pak Cahyadi. Pak Basuki Tjahjadi Purnama," kata Dahlan Pido di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Sontak, pengunjung sidang tertawa.
Ketua majelis hakim MK Arief Hidayat kemudian mengoreksi kesalahan Dahlan Pido. "Basuki Tjahaja Purnama, pak," kata Arief.
"Tjahaja. Maaf, Maaf," Dahlan menambahkan.
Selanjutnya, Dahlan menyebutkan beberapa hal yang menurut menjadi alasan Ahok tidak mau cuti kampanye. Di antaranya, menurut dia, Ahok ingin memantau penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2017. Kemudian, ada kecenderungan menggunakan daripada memperjuangkan sesuatu yang akan diperjuangkan dalam pengawalan.
Dahlan kemudian menyinggung serapan anggaran pada APBD DKI Jakarta tahun 2015 yang menurutnya tidak maksimal.
"Serapan anggaran lebih rendah daripada provinsi lain. Yang kami catat dan lihat di media, bahwa ada anggaran Rp13,9 triliun yang mengendap di bank," kata dia.
Setelah mendengarkan Arief yang bicara panjang lebar, hakim Arief bertanya: "Apakah ini mau ditanyakan kepada ahli atau anda berkomentar sendiri?"
Mendengar pertanyaan hakim, Dahlan Pido mengatakan pertanyaannya tadi untuk saksi ahli Syaiful Bakhri.
"Oh iya? Makanya ditujukan ke ahli bukan komentar sendiri, nggak jelas ini. Silakan pemohon kalau ada yang ingin disampaikan," kata Arief.
Ahok yang hadir di sidang dengan santai, tetapi tajam, menanggapi pernyataan Dahlan Pido.
"Yang mulia, saya memang memaklumi nama saya saja salah. Apalagi data kan," kata Ahok.
Terkait sejumlah hal yang dianggap Dahlan Pido menjadi alasan Ahok tak mau cuti kampanye, Ahok menilai Dahlan Pido kurang banyak membaca berita di media massa. Ahok mengatakan selama karena menjadi calon petahana, selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada Jakarta, tidak dapat merombak jajaran PNS.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran