Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua siswa, Adnan Achmad terhadap guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar Dasrul (54) di Pengadilan Negeri Makassar diancam tujuh tahun penjara saat pembacaan dakwaan.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/10/2016).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin lansung oleh ketua majelis hakim, Ibrahim Palino di ruang sidang Andi Depu, Pengadilan Negeri Makassar itu juga dipadati oleh guru-guru.
Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut, terdakwa Adnan didakwa melanggar pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 170 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 170 ayat 1 KUHP," katanya.
Sementara Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Arfan Banna usai persidangan menegaskan jika pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi. Saya langsung masuk ke pemeriksaan saksi saja. Eksepsi baru akan diajukan pada saat nota pembelaan atau pledoi nanti," jelasnya.
Sebab kata dia, pihaknya meyakini bila terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini, bahkan tidak ada niat atau pun unsur kesengajaan terdakwa seperti yang didakwakan jaksa.
Melainkan perbuatan terdakwa dilakukan hanya karena spontan, bukan karena kesengajaan. "Selaku orang tua wajar saja kalau terdakwa, melakukan hal itu karena ingin membela anaknya, yang mendapat perlakuan tidak wajar dari gurunya," kilahnya dengan nada membela.
Diketahui, Kasus yang menjerat adnan ini, akibat dirinya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap guru (Dasrul) SMKN 2 Makassar. Bersama anaknya MA (16), yang sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Marsudi Putri Toddopuli untuk dibina. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz