Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua siswa, Adnan Achmad terhadap guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Makassar Dasrul (54) di Pengadilan Negeri Makassar diancam tujuh tahun penjara saat pembacaan dakwaan.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/10/2016).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin lansung oleh ketua majelis hakim, Ibrahim Palino di ruang sidang Andi Depu, Pengadilan Negeri Makassar itu juga dipadati oleh guru-guru.
Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut, terdakwa Adnan didakwa melanggar pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 170 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar pasal 351 ayat 2 juncto pasal 55 dan 170 ayat 1 KUHP," katanya.
Sementara Ketua tim kuasa hukum terdakwa, Arfan Banna usai persidangan menegaskan jika pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
"Saya tidak akan mengajukan eksepsi. Saya langsung masuk ke pemeriksaan saksi saja. Eksepsi baru akan diajukan pada saat nota pembelaan atau pledoi nanti," jelasnya.
Sebab kata dia, pihaknya meyakini bila terdakwa tidak bersalah dalam kasus ini, bahkan tidak ada niat atau pun unsur kesengajaan terdakwa seperti yang didakwakan jaksa.
Melainkan perbuatan terdakwa dilakukan hanya karena spontan, bukan karena kesengajaan. "Selaku orang tua wajar saja kalau terdakwa, melakukan hal itu karena ingin membela anaknya, yang mendapat perlakuan tidak wajar dari gurunya," kilahnya dengan nada membela.
Diketahui, Kasus yang menjerat adnan ini, akibat dirinya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap guru (Dasrul) SMKN 2 Makassar. Bersama anaknya MA (16), yang sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Marsudi Putri Toddopuli untuk dibina. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS