Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur membekuk lima pelaku pengeroyokan warga di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Mereka mengeroyok SU hingga tewas.
"Kronologis sebenarnya ini diawali adanya salah paham, senggolan antara pelaku dengan korban saat menonton Jaranan," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Wibowo di Kediri, Kamis (20/10/2016).
Polisi menahan lima orang tersangka warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Mereka adalah AK, dan FE yang menyerahkan diri ke polisi.
Selain itu, tiga pelaku lainnya ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, yaitu MH, AW, dan BU. Ketiga pelaku merupakan warga Desa Puhsarang, Kecamatan Semen.
Dua pelaku lainnya yang sempat ditangkap di Kota Balikpapan adalah RK dan HE. Sedangkan satu lagi AD sempat menyerahkan diri. Namun, dari keseluruhan itu, ketiganya dinilai tidak terlibat langsung melakukan pengeroyokan, sehingga hanya dimintai keterangan.
Kapolres mengungkapkan, senggolan terjadi saat menonton kesenian Jaranan di Kecamatan Semen. Merasa tidak terima, akhirnya para pelaku mencegat korban di jalan sawah, Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Korban SU saat itu dengan rekannya, DK, warga Desa Bobang, Kecamatan Semen. Saat di tengah jalan areal persawahan itu, para pelaku menghadang korban dan memukulinya. Bahkan, bukan hanya dengan tangan kosong, pelaku juga memukul dengan kayu.
DK yang ada di lokasi kejadian juga menjadi sasaran amuk para pelaku, tapi kondisinya tidak terlalu parah. SU cukup memprihatinkan, dan mengetahui SU tidak bergerak para pelaku justru melarikan diri.
Dengan kondisi badan yang luka, DK membawa rekannya itu ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak dapat diselamatkan. Ia meninggal dunia.
"Korban ini meninggal dunia dengan luka di di kening kepala, dagu dan badan memar. Sedangkan rekannya hanya mengalami luka-luka," ujarnya.
Walaupun harus memburu sebagian pelaku hingga ke luar Pulau Jawa, Kapolres mengatakan hal itu dilakukan demi penegakan hukum. Identitas pelaku sudah diketahui. Sehingga polisi ke lokasi mencari dan mengamankan para pelaku.
Para pelaku hingga kini masih ditahan di Polres Kediri Kota. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Ancaman 12 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Gerindra Minta Jaksa Agung Dipecat Jika Tak Ungkap Data TPF Munir
-
Dipergoki Selingkuh dengan Ayah Mertua, Ibu Ini Bunuh Anaknya
-
Bonar: SBY Paling Bertanggungjawab Raibnya Dokumen TPF Munir
-
Eks Anggota TPF Curiga Ada yang Sengaja Lenyapkan Dokumen Munir
-
Menkumham Bantah Lemparkan Kasus Munir ke Jaksa Agung
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO