Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i meminta pemerintah merespon serius ultimatum yang diberikan istri mendiang aktivis HAM Munir, Suciawati. Suciwati mengultimatum pemerintah supaya membuka data hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus kematian Munir.
"Kasih deadline ultimatum Istri Munir itu oleh Presiden (untuk diselesaikan)," kata Syafi'i di DPR, Kamis (20/10/2016).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menemukan keberadaan dokumen hasil kerja TPF yang sampai sekarang tak diketahui keberadaannya.
Menurut Syafi'i, Jaksa Agung harus dicopot jika tidak mampu menyelesaikan tugas Presiden.
"Kasih deadline ultimatum istri Munir itu oleh Presiden kepada Jaksa Agung. Kalau batas waktu sekian, Jaksa Agung nggak bisa mengungkap data itu, berhentikan Jaksa Agung. Memang Jaksa Agung ini nggak becus, namanya juga dari parpol bukan dari karier atau profesional," tutur Syafi'i.
Dokumen TPF diketahui hilang setelah Komisi Informasi Publik memerintahkan hasilnya dibuka ke publik.
Syafi'i pun menyayangkan dokumen tersebut tak ditemukan di Kementerian Sekretaris Negara. Syafi'i mengatakan negara yang memiliki aturan dan personel seharusnya dapat dengan mudah menemukannya.
"Saya kira, kalau yang menghilangkan data hukum itu yayasan, atau CV sebuah perusahaan kecil itu bisa diterima. Ini kan negara besar lho. Lengkap perangkatnya. Lengkap aturan dasar, aturan pelaksanaannya, personelnya, semuanya lengkap. Kemudian ada yang hilang, pemerintah harus bertanggungjawab atas kehilangan berkas itu," ujarnya.
Suciwati mengultimatum pemerintah yang dinilai lalai menindaklanjuti dokumen TPF Munir. Dia menganggap pemerintahan Jokowi membangkang atas putusan KIP yang menyatakan harus membuka dokumen TPF Munir. Dia mendesak Presiden untuk segera menemukan dan membukanya.
"Bahwa kelalaian berupa hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan berupa tidak diumumkan hasil penyelidikan kepada publik dapat mengarah pada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52, 53, dan 55 UU Nomor 14 Tahun 2008," kata Suciwati.
Berita Terkait
-
Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam
-
Geruduk Komnas HAM, KASUM Tuntut Pembunuhan Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat!
-
Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!
-
Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM, Komnas Dinilai Lakukan Impunitas!
-
Masih Gelap, Dua Dekade Munir Diracun di Udara, Amnesty International: Padahal Masih Ada Peluang Hukum
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!