Suara.com - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batumandi, Polsek Lampihong dan Unit Jatanras Polres Balangan, Kalsel, menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap karena perbuatannya mencabuli anak di bawah umur yang masih berumur 16 tahun hingga hamil," kata Pelaksana Teknis Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Kamis (20/10/2016).
Dia mengatakan, pelaku sudah ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (18/10/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat pelaku berada di rumahnya di Desa Tampang Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
Untuk pelaku dari hasil interogasi polisi diketahui bernama SR alias Ruhit alias Angking (27) petani warga Kabupaten Balangan.
Sedangkan korban, diketahui berinisial SL (16) warga Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
"Pelaku Ruhit ini merupakan teman dari kakak korban, dan dari hasil pemeriksaan dokter korban sudah hamil sekitar enam bulan," ucap pria lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
Dany terus mengatakan, korban juga sempat dibawa pelaku ke rumah orang tuanya di daerah Kalteng, di sana korban dicabuli beberapa kali oleh pelaku.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti di antaranya hasil pemeriksaan menggunakan tespek dengan hasil positif hamil dan dari keterangan dokter," tutur perwira muda itu.
Untuk pelaku saat ini ditahan di Polsek Batumandi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena laporan dari orang tua korban masuk ke Polsek tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, SR alias Ruhit alias Angking sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?