Suara.com - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat mengkritik pemberlakuan Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah Hukum Pidana di Aceh. Sebab, sejak pemberlakuannya 23 Oktober 2015, Qanun Jinayat dianggap sebagai peraturan daerah yang diskrimintatif.
"Sejak proses pembentukannya terkesan dipaksakan dengan pembahasan yang terburu-buru, serta tidak melibatkan dan mempertimbangkan masukan masyarakat. Apalagi, sebanyak 97 persen perempuan tidak mendapatkan informasi mengenai pembentukan Qanun Jinayat. Padahal, perempuan justru sangat rentan menjadi korban yang terdiskriminasi dalam Qanun ini," kata Koordinator Program Solidaritas Nisa Yura dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (23/10/2016).
Menurutnya, penerapan Qanun Jinayat berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan. Dalam pasal 48 Qanun ini, sambungnya, korban perkosaan justru dibebankan dengan menyediakan alat bukti permulaan.
Padahal, sulit mencari saksi dalam kasus seperti ini. Korban perkosaan akhirnya mendapatkan dampak psikologis dan trauma yang diakibatkan karena sulitnya penyediaan alat bukti.
"Implementasi Qanut Jinayat juga berdampak pada kekerasan lebih lanjut, terutama bagi perempuan. Eksekusi di hadap publik akan menimbulkan trauma dan pelabelan negatif yang berdampak pada pengucilan dan peminggiran perempuan. Apalagi hukuman cambuk ini menghasilkan budaya kekerasan di Aceh. Karena eksekusinya dipertontonkan di Hadapan masyarakat termasuk anak-anak," kata dia.
Sebagai contoh, Nisa berkata, ada seorang remaja yang akhirnya bunuh diri karena dituduh sebagai perempuan tidak baik-baik oleh polisi syariah Aceh atau Waliyatul Hisbah. Padahal, Qanun Jinayat masih dalam proses rancangan.
"Padahal dia Anak SMA dan baru pulang dari Konser. Karena diberitakan sedemikian rupa akhirnya berujung pada bunuh diri," tuturnya.
Selain itu, tambah Nisa, Proses persidangan dalam pemberlakuan Qanun Jinayat ini juga terkesan tertutup. Dia mengatakan, para terdakwa tidak diketahui apakah didampingi oleh pendamping hukum atau tidak. Selain itu, proses persidangannya juga tidak diketahui secara jelas.
"Secara logika ada 180 kasus yang sudah dieksekusi padahal untuk kejahatan pencurian saja, di sidang nasional, itu sangat panjang. Ada pembuktian dan lain-lain sebelum dieksekusi, termasuk adanya Kasasi dan Banding," ujarnya.
Lebih jauh, menurut Nisa, Qanun Jinayat ini dianggap sebagai pengalihan isu. Sebab, isu kesejahteraan dan eksploitasi sumber daya alam di Aceh jadi tidak tersentuh dengan adanya Qanun Jinayat ini.
"Orang jadi lebih konsen dengan Qanun Jinayat. Akhirnya masyarakat lebih memperhatikan terhadap itu daripada berbicara bagaimana menurunkan angka kemiskinan di Aceh, dan menurunkan angka kematian ibu melahirkan," tuturnya.
Apalagi, sambungnya, buntut Qanun Jinayat ini memunculkan perda yang diskriminatif di daerah lain. Salah satunya Perda Penertiban Umum di Tangerang. Nisa bercerita, ada seorang perempuan yang memilih bunuh diri karena mendapatkan tekanan dan diskriminasi akibat penerapan Perda tersebut.
"Di Tangerang juga ada korbannya, perempuan buruh yang ditangkap karena sedang shift malam, tapi dituduh sebagai pekerja seks. Dan itu berakhir bunuh diri. Karena dia dan suaminya mendapatkan diskriminatif dan pengucilan yang luar biasa akibat ditangkap," kata dia.
Qanun Jinayat ini pernah digugat ke Mahkamah Agung untuk uji materi. Namun, MA memutuskan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) karena salah satu batu uji materi yang diajukan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-perundang tengah diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Padahal, masih ada lima batu uji lainnya yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan MA.
"Padahal batu ujinya banyak ada lebih dari lima. Salah satunya diuji di MK. Tapi (batu uji) itu yang menjadikan dasar di MA," kata Koordinator Bidang Sipil Politik YLBHI Mochamad Ainul Yaqin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai