Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (8/9/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Komisi II DPR Hetifa Sjaifudian mengatakan ada penggabungan tiga undang-undang di dalam rancangan undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).
"Akan ada penggabungan tiga UU yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri, yaitu UU Pemilihan Presiden, UU Pemilihan Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu. Momentum ini harus dikawal dengan sebuah UU yang kredibel, akuntabel dan mampu menjawab tantangan zaman ke depan," ujar Hetifa di Gedung DPR, Selasa (25/10/2016).
Tak hanya itu, politisi Partai Golkar menuturkan ada beberapa isu strategis di dalam RUU Pemilu seperti terkait penyelenggara, peserta dan calon, sistem pemilu nasional dan daerah, penetapan dapil (daerah pemilihan).
"Lalu ada pendaftaran calon dan parpol (partai politik), penetapan calon baik presiden maupun caleg, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, pelantikan dan pemilu susulan ulang. Ada juga , penanganan pelanggaran, penyelesaian perselisihan, jenis-jenis partisipasi masyarakat, ketentuan sanksi akademik dan sanksi pidana," tuturnya.
Lebih lanjut, Hetifa menilai isu di dalam RUU Pemilu dapat berpengaruh diantaranya terkait partai politik, meliputi sistem rekruitmen caleg dan capres, pendanaan parpol, pemenuhan kuota caleg perempuan, sistem kampanye baik pilpres maupun pileg, kerjasama antar calon saat kampanye dan lain-lain
Adapun kedua terkait sistem koalisi dalam pemilihan presiden yang akan dilakukan pra pemilihan legislatif.
"Juga terkait batas ambang dalam menentukan presiden, dalam RUU 20 persen menggunakan pemilu 2014, apakah itu relevan, karena presidennya kan untuk 2019. Kemudian, adanya perubahan perilaku pemilih," kata Hetifa.
Ia menambahkan DPR hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan pembahasan RUU Pemilu. Pasalnya, pada Jumat (21/10/2016), DPR baru menerima draft dan Ampres RUU Pemilu yang diberikan pemerintah.
"Ini waktu yang lebih sedikit dibanding kurun waktu pembahasan yang sama di periode sebelumnya," ungkapnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru
-
Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru
-
JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026