Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Kamis (8/9/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Komisi II DPR Hetifa Sjaifudian mengatakan ada penggabungan tiga undang-undang di dalam rancangan undang-undang Pemilu (RUU Pemilu).
"Akan ada penggabungan tiga UU yang sebelumnya berdiri sendiri-sendiri, yaitu UU Pemilihan Presiden, UU Pemilihan Legislatif, dan UU Penyelenggara Pemilu. Momentum ini harus dikawal dengan sebuah UU yang kredibel, akuntabel dan mampu menjawab tantangan zaman ke depan," ujar Hetifa di Gedung DPR, Selasa (25/10/2016).
Tak hanya itu, politisi Partai Golkar menuturkan ada beberapa isu strategis di dalam RUU Pemilu seperti terkait penyelenggara, peserta dan calon, sistem pemilu nasional dan daerah, penetapan dapil (daerah pemilihan).
"Lalu ada pendaftaran calon dan parpol (partai politik), penetapan calon baik presiden maupun caleg, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, pelantikan dan pemilu susulan ulang. Ada juga , penanganan pelanggaran, penyelesaian perselisihan, jenis-jenis partisipasi masyarakat, ketentuan sanksi akademik dan sanksi pidana," tuturnya.
Lebih lanjut, Hetifa menilai isu di dalam RUU Pemilu dapat berpengaruh diantaranya terkait partai politik, meliputi sistem rekruitmen caleg dan capres, pendanaan parpol, pemenuhan kuota caleg perempuan, sistem kampanye baik pilpres maupun pileg, kerjasama antar calon saat kampanye dan lain-lain
Adapun kedua terkait sistem koalisi dalam pemilihan presiden yang akan dilakukan pra pemilihan legislatif.
"Juga terkait batas ambang dalam menentukan presiden, dalam RUU 20 persen menggunakan pemilu 2014, apakah itu relevan, karena presidennya kan untuk 2019. Kemudian, adanya perubahan perilaku pemilih," kata Hetifa.
Ia menambahkan DPR hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan pembahasan RUU Pemilu. Pasalnya, pada Jumat (21/10/2016), DPR baru menerima draft dan Ampres RUU Pemilu yang diberikan pemerintah.
"Ini waktu yang lebih sedikit dibanding kurun waktu pembahasan yang sama di periode sebelumnya," ungkapnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader
-
Kondisi Selat Hormuz Terkini Setelah AS - Iran Damai
-
Jangan Salahkan Rakyat! Ekonom Sebut Tata Kelola Pemerintah Jadi Biang Kerok Daya Beli Lesu
-
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang Pemerintah: Bukan Abu-abu, Tapi Teman yang Jujur
-
Kabel Menjuntai Renggut Nyawa Siswi SMAN 6 Jakarta, Pramono Turun Tangan
-
Ketua DPR Iran ke AS: Jangan Minta Hal Berlebihan, Kami Tak Ragu Menghancurkan
-
Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria
-
Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS