Ketua DPP Nasdem Johnny G Plate. (suara.com/Bagus Santosa)
Fraksi Partai Nasional Demokrat DPR mengusulkan kenaikan parliamentary treshold sebesar 100 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu. Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat Johny G. Plate akan memperjuangkan usulan tersebut.
"Nasdem mengusulkan kenaikan parliamentary treshold 100 persen dari 3,5 persen menjadi tujuh persen. Kami akan perjuangkan agar parliamentary treshold tersebut bisa disepakati pada RUU Pemilu yang sebentar lagi akan dibahas di DPR setelah menerima ampres," ujar anggota Komisi XI di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dia menilai restrukturisasi fraksi dan partai politik di DPR menjadi titik krusial dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Itu sebabnya, kata dia, adanya kenaikan parliamentary treshold akan lebih menyederhanakan jumlah fraksi di DPR secara konstitusional dan natural sesuai pilihan konstituen.
"Perubahan ini harus segera dilksanakan agar setiap parpol peserta pemilu, dapat mempersiapkan keikutsertaan dan kiat-kiat parpol dalam program dan misi partai yang ditawarkan pada konstituen agar mampu melampaui batas minimum parliamentary treshold tersebut sedini mungkin," katanya.
Fraksi Nasional Demokrat akan mengajak anggota fraksi yang lain dan menyakinkan setiap fraksi bahwa sudah saatnya restrukturisasi fraksi dan parpol untuk dilaksanakan pada pemilu legislatif tahun 2019.
"Setiap kali pemilu yang menggunakan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dan parliamentary treshold akan selalu ada suara konstituen yang tidak dikonversi menjadi kursi legislatif. Dan itu terjadi dihampir semua pileg di Indonesia, kecuali pemilu tahun 1999 diawal reformasi," kata Johny.
Johny menilai alternatif bisa diatasi melalui mekanisme parliamentary treshold di fraksi. Nantinya, setiap suara dihitung dan dikonversi menjadi kursi, namun syarat membentuk fraksi dengan parliamentary treshold fraksi cukup tinggi, agar memungkinkan restrukturisasi fraksi dan parpol.
"Namun model ini belum tentu cocok di Indonesia karena platform parpol yang berbeda beda. Di samping parliamentary treshold sistem terbuka atau tertutup akan menjadi pembahasan yang strategis namun harus terap mengacu pada keputusan MK terkait dengan nomor urut dan daftar terbuka," kata dia.
Dia juga akan menyoroti jumlah daerah pemilihan dan jumlah kursi perdapil yang lebih adil bagi konstituen dan bagi parpol peserta pemilu.
"Hal ini jangan sampai dikiati untuk kepentingan perhitungan taktis partai tertentu dan meninggalkan hak konstituen yang lebih mendasar," kata Johny.
Adapun hal krusial lainnya di RUU Pemilu yakni terkait pencalon presiden. Menurutnya, Nasdem perlu menetapkan dan memastikan bahwa pencalonan presiden 2019, hanya oleh partai peserta Pemilu, yang telah mempunyai kursi DPR hasil Pemilu 2014.
"Karena berbasis hasil pileg 2014 itu yang lebih pasti sebagai dasar perhitungan treshold pencalonan presiden. Parpol yang belum memiliki kursi DPR RI dapat menjadi parpol pendukung capres 2019," kata dia.
"Nasdem mengusulkan kenaikan parliamentary treshold 100 persen dari 3,5 persen menjadi tujuh persen. Kami akan perjuangkan agar parliamentary treshold tersebut bisa disepakati pada RUU Pemilu yang sebentar lagi akan dibahas di DPR setelah menerima ampres," ujar anggota Komisi XI di DPR, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Dia menilai restrukturisasi fraksi dan partai politik di DPR menjadi titik krusial dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Itu sebabnya, kata dia, adanya kenaikan parliamentary treshold akan lebih menyederhanakan jumlah fraksi di DPR secara konstitusional dan natural sesuai pilihan konstituen.
"Perubahan ini harus segera dilksanakan agar setiap parpol peserta pemilu, dapat mempersiapkan keikutsertaan dan kiat-kiat parpol dalam program dan misi partai yang ditawarkan pada konstituen agar mampu melampaui batas minimum parliamentary treshold tersebut sedini mungkin," katanya.
Fraksi Nasional Demokrat akan mengajak anggota fraksi yang lain dan menyakinkan setiap fraksi bahwa sudah saatnya restrukturisasi fraksi dan parpol untuk dilaksanakan pada pemilu legislatif tahun 2019.
"Setiap kali pemilu yang menggunakan BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dan parliamentary treshold akan selalu ada suara konstituen yang tidak dikonversi menjadi kursi legislatif. Dan itu terjadi dihampir semua pileg di Indonesia, kecuali pemilu tahun 1999 diawal reformasi," kata Johny.
Johny menilai alternatif bisa diatasi melalui mekanisme parliamentary treshold di fraksi. Nantinya, setiap suara dihitung dan dikonversi menjadi kursi, namun syarat membentuk fraksi dengan parliamentary treshold fraksi cukup tinggi, agar memungkinkan restrukturisasi fraksi dan parpol.
"Namun model ini belum tentu cocok di Indonesia karena platform parpol yang berbeda beda. Di samping parliamentary treshold sistem terbuka atau tertutup akan menjadi pembahasan yang strategis namun harus terap mengacu pada keputusan MK terkait dengan nomor urut dan daftar terbuka," kata dia.
Dia juga akan menyoroti jumlah daerah pemilihan dan jumlah kursi perdapil yang lebih adil bagi konstituen dan bagi parpol peserta pemilu.
"Hal ini jangan sampai dikiati untuk kepentingan perhitungan taktis partai tertentu dan meninggalkan hak konstituen yang lebih mendasar," kata Johny.
Adapun hal krusial lainnya di RUU Pemilu yakni terkait pencalon presiden. Menurutnya, Nasdem perlu menetapkan dan memastikan bahwa pencalonan presiden 2019, hanya oleh partai peserta Pemilu, yang telah mempunyai kursi DPR hasil Pemilu 2014.
"Karena berbasis hasil pileg 2014 itu yang lebih pasti sebagai dasar perhitungan treshold pencalonan presiden. Parpol yang belum memiliki kursi DPR RI dapat menjadi parpol pendukung capres 2019," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mardani: Isu Daerah Kini Punya Panggung
-
Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, Politisi Golkar Akui Rindukan Sistem Orde Baru
-
Mardani Ali Sera Puji Putusan MK Pisahkan Pileg-Pilpres dengan Pilkada
-
Belum Dipanggil Bahas Revisi UU Pemilu, KPU Bakal Kasih Saran Ini ke DPR RI
-
UU Pemilu dan Partai Politik akan Disatukan, Ada Apa di Balik Langkah DPR?
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura
-
Gibran 'Cari Poin' Saat Demo Rusuh? Refly Harun Sebut Potensi 'Musuh dalam Selimut'
-
Keluarga Arya Daru Minta Perlindungan LPSK Usai 'Diteror' lewat Makam dan Pesan Misterius
-
Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat