-
Advokat Subhan Palal menggugat keabsahan ijazah Wapres Gibran.
-
Ia menuntut kompensasi fantastis senilai Rp 125 triliun.
-
Klaimnya murni penegakan hukum, bukan agenda politik.
Suara.com - Seorang warga, Subhan Palal secara mengejutkan melayangkan gugatan perdata terhadap keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Tak tanggung-tanggung, pria yang berprofesi sebagai advokat ini menuntut kompensasi fantastis senilai Rp 125 triliun, yang ia sebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk seluruh warga negara.
Subhan Palal kemudian memberikan penjelasan mengenai angka tuntutan yang fantasti tersebut.
Menurutnya, angka tersebut adalah simbol kompensasi atas kerusakan sistem hukum yang berdampak pada seluruh rakyat Indonesia.
“Yang menjadi korban negara, sistem hukum terciderai, saya sebagai warga negara dan berikut warga negara lain harus mendapat kompensasi,” tegas Subhan dalam diskusi di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/9/2025).
Dasar Gugatan
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini berakar pada dugaan bahwa ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Saya menganggap itu perbuatan hukum karena persyaratannya itu tidak terpenuhi. Persyaratan pendidikan terutama,” ujar Subhan, yang bahkan menyebut Gibran sebagai calon dengan 'cacat bawaan'.
Langkah Subhan ini sontak mendapat perlawanan.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...
Wakil Ketua Umum Bara JP, David Pajung, yang juga hadir dalam diskusi, secara tajam mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Subhan sebagai penggugat.
“Pertanyaan saya adalah, legal standing Pak Subhan ini apa? Kok dia merasa lebih hebat dari undang-undang, dari KPU, dari Dikti?” ucap David.
Menurutnya, semua proses verifikasi, baik administratif maupun faktual, telah dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang dan bahkan sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Bantah Ada Agenda Politik
Menjawab tudingan bahwa gugatannya memiliki motif politik, Subhan dengan tegas membantahnya.
Ia mengklaim murni bergerak sendiri tanpa ada afiliasi atau dukungan dari kekuatan politik mana pun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi