-
Revisi UU Pemilu sudah berjalan secara informal di DPR.
-
Pembahasan resminya baru akan dimulai pada tahun 2026.
-
Prosesnya akan dilakukan oleh tim Pansus lintas komisi.
Suara.com - Proses revisi Undang-undang Pemilu yang dianggap mandek, ternyata kini sedang mulai berjalan diam-diam.
Bahkan, sejumlah langkah awal telah dilakukan, meskipun pembahasan resminya baru akan dimulai pada 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menepis stigma bahwa belum ada pergerakan sama sekali terkait revisi krusial ini.
“Jadi, kalau ada stigma proses untuk revisi ini tahapan belum dilaksanakan, sebetulnya sudah jalan," kata Khozin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Ia membeberkan bahwa proses awal ini sudah melibatkan banyak pihak melalui berbagai forum.
DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga focus group discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi dari para tokoh, akademisi, hingga LSM.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembahasan formal di level komisi memang belum dimulai.
"Walaupun secara official pembahasan dan penugasan di komisi itu insyaAllah masih 2026, karena kita masih memfokuskan beberapa agenda prolegnas yang lain,” jelas Khozin.
Lebih lanjut, ia mengungkap strategi pembahasannya nanti. Menurutnya, revisi UU Pemilu kemungkinan besar akan digarap oleh Panitia Khusus (Pansus).
Baca Juga: Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
"Inisiasi dan pengusulan itu terdiri di Komisi II, tapi nanti untuk pembahasannya kemungkinan besar pansus, artinya lintas komisi karena memang produk hukum kepemiluan kita sejauh ini kan selalunya dipansuskan,” tutur Khozin.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI mengusulkan sederet rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Salah satu yang dianggap paling mendesak ialah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menekankan revisi aturan Pemilu harus dijadikan prioritas agar pelaksanaan pemilu bisa lebih baik.
"Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Tak hanya UU Pemilu, Komisi II juga menaruh perhatian pada revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aria menyebut, revisi ini dibutuhkan untuk memperjelas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, yang hingga kini masih menyisakan tafsir beragam.
Komisi II juga turut mendorong pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Aria, partai politik sebagai pilar demokrasi sedang menghadapi krisis kepercayaan sehingga perlu ada pembaruan regulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
-
4 Anggota KKB Elkius Kobak Diringkus di Yahukimo, Dua Teridentifikasi Pembakar SMAN 2 Dekai
-
Jelang Ramadan 1447 H, Kelab Malam hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Sementara
-
Proyek Pengembangan Setu Babakan yang Berujung Jalan Berlumpur, Pedagang: Putar Balik Aja!
-
Soal Perbedaan Awal Ramadan, Ketum Muhammadiyah Ajak Umat Bersikap Arif dan Bijaksana
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus