-
Revisi UU Pemilu sudah berjalan secara informal di DPR.
-
Pembahasan resminya baru akan dimulai pada tahun 2026.
-
Prosesnya akan dilakukan oleh tim Pansus lintas komisi.
Suara.com - Proses revisi Undang-undang Pemilu yang dianggap mandek, ternyata kini sedang mulai berjalan diam-diam.
Bahkan, sejumlah langkah awal telah dilakukan, meskipun pembahasan resminya baru akan dimulai pada 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menepis stigma bahwa belum ada pergerakan sama sekali terkait revisi krusial ini.
“Jadi, kalau ada stigma proses untuk revisi ini tahapan belum dilaksanakan, sebetulnya sudah jalan," kata Khozin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Ia membeberkan bahwa proses awal ini sudah melibatkan banyak pihak melalui berbagai forum.
DPR telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), hingga focus group discussion (FGD) untuk menyerap aspirasi dari para tokoh, akademisi, hingga LSM.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa pembahasan formal di level komisi memang belum dimulai.
"Walaupun secara official pembahasan dan penugasan di komisi itu insyaAllah masih 2026, karena kita masih memfokuskan beberapa agenda prolegnas yang lain,” jelas Khozin.
Lebih lanjut, ia mengungkap strategi pembahasannya nanti. Menurutnya, revisi UU Pemilu kemungkinan besar akan digarap oleh Panitia Khusus (Pansus).
Baca Juga: Penggugat Gibran Bongkar Celah Fatal di Ijazah SMA: UU Pemilu Minta yang Sederajat, Bukan Setara!
"Inisiasi dan pengusulan itu terdiri di Komisi II, tapi nanti untuk pembahasannya kemungkinan besar pansus, artinya lintas komisi karena memang produk hukum kepemiluan kita sejauh ini kan selalunya dipansuskan,” tutur Khozin.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI mengusulkan sederet rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Salah satu yang dianggap paling mendesak ialah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menekankan revisi aturan Pemilu harus dijadikan prioritas agar pelaksanaan pemilu bisa lebih baik.
"Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Tak hanya UU Pemilu, Komisi II juga menaruh perhatian pada revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aria menyebut, revisi ini dibutuhkan untuk memperjelas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, yang hingga kini masih menyisakan tafsir beragam.
Komisi II juga turut mendorong pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menurut Aria, partai politik sebagai pilar demokrasi sedang menghadapi krisis kepercayaan sehingga perlu ada pembaruan regulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat