Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung, HM. Prasetyo untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap salah satu pelaku pembunuhan Munir, Muchdi Purwopranjono. Diketahui, Muchdi adalah Deputi V Badan Intelijen Negara. Mantan Anggota Tim Pencari Fakta kasus Munir, Hendardi mengatakan, kalau Jaksa Agung tidak melakukan PK maka dia harus dicopot dari jabatannya.
"Presiden perlu mencopot Jaksa Agung jika Jaksa Agung tidak mau untuk menyampaikan kasus Munir dan tidak mau mengajukan PK atas kasus Muchdi Purwopranjono," kata Hendardi di kantor Imparisal, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Lebih lanjut kata Direktur Setara Institute tersebut mengatakan bahwa pihaknya pernah beberapa kali bertemu dengan pihak kejaksaan agung untuk membantu memberikan bukti-bukti baru (novum) agar PK dilakukan, meskipun waktu itu masih pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dia mengatakan, bahwa apa yang disampaikannya tersebut sudah disetujui oleh Jaksa Agung, namun pada akhirnya tidak terlaksana.
"Ada-ada novumnya, tapi saya lupa, tapi pasti itu ada. Itu kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukannya. Waktu itu dia bilang iya, tapikan hasilnya sampai sekarang tidak ada," kata Hendardi.
Dorongan terhadap Jaksa Agung sekarang untuk mengajukan PK lebih didasarkan pada pengalaman proses hukum terhadap Pilot pesawat Garuda yang membawa Munir ke Amsterdam, Pollycarpus. Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak mengajukan PK tersebut.
"Ada yang bilang PK di atas PK tidak bisa dilakukan. Kalau kita ikuti kasus Pollycarpus, dia diputuskan bebas di Kasasi MA, kemudian diajukan PK, diputuskan penjara 20 tahun, kemudian pengacara Polycarpus ajukan PK, dan hasilnya dipenjara 14 tahun, kan ada fakta hukum empirisnya," kata Hendardi.
Seperti diketahui, Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Muchdi saat itu didakwa ikut membunuh Munir.Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan kejaksaan pada Tahun 2009.
Berita Terkait
-
Sudi Sebut SBY Lanjutkan Laporan TPF, Imparsial: Itu Tak Benar
-
Imparsial: Hilangnya Dokumen TPF Munir Bukti Ada Operasi Rahasia
-
Pollycarpus Perlu Dikorek Cari Aktor Pembunuh Munir
-
Nasib Kasus Munir, PDIP: Harusnya Ada Statement Ini dari SBY
-
Presiden Jokowi Bisa Tindaklanjuti Dokumen Salinan TPF Dari SBY
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan