Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (Antara)
Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan optimistis Presiden Joko Widodo dapat menuntaskan penyelesaian kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Penyelesaian kasus ini, katanya, dapat menjadi titik awal untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang lain.
"Saya berpendapat, harusnya, ini jadi titik awal pemerintahan Jokowi menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Karena masih ada juga kasus HAM yang pada 10 tahun pemerintahan SBY tidak ditindaklanjuti. Seperti kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan rekomendasi kami (DPR)," kata Trimedya di DPR, Rabu (26/10/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR menambahkan penyelesaian kasus Munir dan kasus-kasus yang lain, akan mempermudah langkah Jokowi untuk menjadi Presiden dua periode.
"Jadi menurut saya yang tepat untuk menyelesaikannya ya tahun depan. Apalagi ini kan sudah reformasi hukum, karenanya ini kan tahun ketiga lho besok, karena kalau sudah tahun keempat kan tahun politik," kata Trimedya.
"Ini harus dirampungkan. Bisa lempeng lagi dia dua periode," Trimedya menambahkan.
Kasus Munir kembali mengemuka setelah Komisi Informasi Publik, Senin, 10 Oktober 2016, memenangkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan kepada Kementerian Sekretaris Negara atas temuan Tim Pencarian Fakta kematian Munir.
KIP memutuskan pemerintah harus membuka dokumen TPF sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
TPF dibentuk zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemarin, Yudhoyono menggelar konferensi pers menanggapi hilangnya dokumen TPF Munir. Yudhoyono dan tim menyatakan telah menemukan salinan dokumen TPF dan akan diserahkan kepada pemerintahan Jokowi.
Trimedya menyayangkan sikap Yudhoyono. Menurut dia pernyataan Yudhoyono tidak menjawab pertanyaan tentang kelanjutan kasus kematian Munir.
"Dan harusnya kemarin, ada statement yang keluar dari mulut Pak SBY, 'mohon maaf saya tidak bisa menuntaskannya' atau jelaskan apa yang sudah dituntaskan dan apa yang belum. Jadi biar masyarakat tahu duduk persoalannya, dan seperti apa penyelesaiannya," kata Trimedya.
"Yang dia (SBY) selesaikan ini sudah berapa? 1/2, 1/3, atau 3/4? Supaya kita tahu juga. Jangan seakan-akan nggak tuntas dan yang salah pemerintahan Jokowi. Padahal pemerintahan SBY yang ngerjakannya baru 1/3, yang dikerjakan jokowi 3/4. Nah ini yang harus tuntas," Trimedya menambahkan.
Nama Hendropriyono kembali disebut-sebut di tengah hilangnya dokumen TPF. Menurut Trimedya tidak ada masalah bila Hendropriyono nanti diperiksa lagi untuk mencari aktor intelektual di balik pembunuhan Munir. Trimedya yakin Hendropriyono akan taat hukum.
"Kalau pun dia dipanggil lagi, saya yakin Pak Hendro bakal menghormati hukum," ujarnya.
"Pak Hendro kan nggak pernah dipanggil. Kok takut bener manggil Pak Hendro tempo hari. Pak Hendro bukan siapa-siapa kok, bekas kepala BIN pemerintah Presiden Megawati. Jadi sebenarnya kalau ada keterlibatan dia, harusnya nggak sungkan untuk manggil," Trimedya menambahkan.
Suara.com - BERITA MENARIK LAINNYA:
Suami Mirna Hampir Lengkapi Bukti Buat Laporkan Wartawan Tabloid
Sudah Capek Bikin Tumpeng, Ditolak Ahok, Habiburokhman Marah
Terungkap Kenapa Ahok Tolak Pidato dan Minta Djarot Maju
Lama Tak Muncul, Teman Ahok Beberkan Asal Pendukung Ahok
Kisah Kakek Tua Jual Nasi Uduk Nasib Berubah Usai Viral di Medsos
Tak Kalah dengan Ahok, Anies Juga Didukung Perempuan-perempuan Cantik
Kisah Kakek Tua Jual Nasi Uduk, Netizen Kopdar di Warungnya
Lucu, Dibenci Ahok, Metromini Tetap Mau Angkut Pendukungnya
Komentar
Berita Terkait
-
Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam
-
Geruduk Komnas HAM, KASUM Tuntut Pembunuhan Munir Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat!
-
Kasus Munir Mati Suri di Tangan Komnas HAM, Aktivis: Laporannya Entah ke Mana!
-
Pembunuhan Munir Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM, Komnas Dinilai Lakukan Impunitas!
-
Masih Gelap, Dua Dekade Munir Diracun di Udara, Amnesty International: Padahal Masih Ada Peluang Hukum
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Satu Kalimat Bisa Bikin Pasar Goyang, Alasan Presiden Prabowo Perlu Pidato Pakai Teks
-
Candu Solusi Instan: Pemberdayaan UMKM atau Kegagalan Cipta Lapangan Kerja?
-
Kesan Singkat Berkendara Isuzu Traga AC yang Kini Dilengkapi Fitur Isuzu Link
-
Di Mana Beli Bendera Merah Putih Ukuran Besar? Ini Rekomendasi Tempat dan Kisaran Harganya
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 6 Agustus 2026, Terhindar dari Kesepian dan Kesulitan
-
12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya