Suara.com - Majelis hakim menyatakan tidak perlu adanya saksi fakta untuk bisa melakukan pembuktian perbuatan terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan menggunakan racun.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota Partahi Tulus Hutapea saat membacakan amar putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kata Partahi, majelis hakim dapat menggunakan bukti-bukti tak langsung untuk bisa membuktikan perbuatan terdakwa.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Partahi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim Partahi pun mengurai mencari bukti-bukti tak langsung tersebut yakni seperti sosok yang memesan minuman yang diminum korban dan mencermati gerakan mencurigakan pemesan minuman tersebut. Dengan demikian, lanjut Partahi, majelis hakim akan mencocokan keterangan dari alat bukti lain yang disertakan di persidangan.
"Siapa yang pesan, siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan. Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence," kata dia.
Lebih lanjut, Partahi menyampaikan apabila sepanjang persidangan seorang terdakwa belum mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa, maka hakim bisa menyesuaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," kata Partahi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang