Suara.com - Majelis hakim menyatakan tidak perlu adanya saksi fakta untuk bisa melakukan pembuktian perbuatan terdakwa dalam kasus tindak pidana pembunuhan menggunakan racun.
Hal itu disampaikan Hakim Anggota Partahi Tulus Hutapea saat membacakan amar putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Kata Partahi, majelis hakim dapat menggunakan bukti-bukti tak langsung untuk bisa membuktikan perbuatan terdakwa.
"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Partahi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim Partahi pun mengurai mencari bukti-bukti tak langsung tersebut yakni seperti sosok yang memesan minuman yang diminum korban dan mencermati gerakan mencurigakan pemesan minuman tersebut. Dengan demikian, lanjut Partahi, majelis hakim akan mencocokan keterangan dari alat bukti lain yang disertakan di persidangan.
"Siapa yang pesan, siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak gerik mencurigakan. Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence," kata dia.
Lebih lanjut, Partahi menyampaikan apabila sepanjang persidangan seorang terdakwa belum mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa, maka hakim bisa menyesuaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Secara materiil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut. Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," kata Partahi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi