Suara.com - Hakim kembali menyinggung rekaman CCTV kafe Olivier yang sebelumnya sering diperdebatkan antara pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dan jaksa penuntut dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea berpendapat rekaman tersebut merupakan alat bukti yang sah dan dapat menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan terhadap Mirna.
“Para ahli sudah disumpah dalam persidangan. Berdasarkan hal itu, majelis berpendapat, alat digital elektronik sudah sering dipakai dalam persidangan, maka CCTV bisa dijadikan sebagai petunjuk untuk memastikan tindak pidana,” kata Partahi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)
Partahi mengatakan CCTV merupakan alat bukti yang menunjukkan aktivitas Mirna, Jessica, dan Boon Juwita alias Hanie di dalam kafe pada 6 Januari 2016
“Majelis hakim berpendapat bukan untuk kasus. Tapi memang memantau segala kejadian di CCTV,” kata dia.
Dengan demikian, majelis hakim mengenyampingkan keterangan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Muzakir, yang dhadirkan pengacara Jessica. Ketika itu, Muzakir mempertanyakan keabsahan CCTV sebagai alat bukti di persidangan.
“Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa hukum, Prof Muzakir harus dikesampingkan yang meminta Perkap Kapolri harus dipertimbangkan,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan amar putusan masih berlangsung. Ada 377 halaman amar putusan yang dibacakan secara bergantian.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah
Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah
Sejuta Warga Jakarta yang Dulu Dukung Ahok Independen, Apa Kabar?
Ahok: Jangan Bilang Saat Saya Cuti Enak, Sumarsono Lebih Gila!
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang