Suara.com - Hakim kembali menyinggung rekaman CCTV kafe Olivier yang sebelumnya sering diperdebatkan antara pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso dan jaksa penuntut dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea berpendapat rekaman tersebut merupakan alat bukti yang sah dan dapat menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan terhadap Mirna.
“Para ahli sudah disumpah dalam persidangan. Berdasarkan hal itu, majelis berpendapat, alat digital elektronik sudah sering dipakai dalam persidangan, maka CCTV bisa dijadikan sebagai petunjuk untuk memastikan tindak pidana,” kata Partahi ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)
Partahi mengatakan CCTV merupakan alat bukti yang menunjukkan aktivitas Mirna, Jessica, dan Boon Juwita alias Hanie di dalam kafe pada 6 Januari 2016
“Majelis hakim berpendapat bukan untuk kasus. Tapi memang memantau segala kejadian di CCTV,” kata dia.
Dengan demikian, majelis hakim mengenyampingkan keterangan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Muzakir, yang dhadirkan pengacara Jessica. Ketika itu, Muzakir mempertanyakan keabsahan CCTV sebagai alat bukti di persidangan.
“Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa hukum, Prof Muzakir harus dikesampingkan yang meminta Perkap Kapolri harus dipertimbangkan,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan amar putusan masih berlangsung. Ada 377 halaman amar putusan yang dibacakan secara bergantian.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah
Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah
Sejuta Warga Jakarta yang Dulu Dukung Ahok Independen, Apa Kabar?
Ahok: Jangan Bilang Saat Saya Cuti Enak, Sumarsono Lebih Gila!
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid