Suara.com - Dalam sidang pembacaan amar putusan untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatkan keterangan mantan bos Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter, dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh jaksa penuntut umum.
Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea berpendapat meski jaksa tidak bisa menghadirkan Kristie ke persidangan, keterangan Kristie tetap sah sebagai bukti petunjuk. Sebelum Kristie memberikan keterangan secara tertulis, di atelah disumpah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kristie merupakan atasan terdakwa. Bahwa keterangan Kristie juga telah diterjemahkan. Dan penerjemah bernama Amalia juga dibawah sumpah," kata Partahi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)
Pengambilan keterangan Kristie sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Penilaian akan dilakukan secara arif dan bijaksana oleh majelis hakim," kata dia.
Partahi juga berpendapat keterangan Kristie berkesesuaian dengan keterangan saksi lain yang dihadirkan jaksa yakni polisi dari New South Wales, Australia, John Jesus Torres.
"Ternyata keterangannya saling terkait dan bersesuaian dengan, terdakwa dan saksi John Jesus Torres," kata dia.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kisah Hidup Pemuda Unggah Blue Film di Videotron Diceritakan Ortu
MUI Klarifikasi Sikap terhadap Kasus Ahok Soal Al Maidah
Gantikan Ahok, Sumarsono Janji Tak Tiru Gaya Marah-marah
Sejuta Warga Jakarta yang Dulu Dukung Ahok Independen, Apa Kabar?
Ahok: Jangan Bilang Saat Saya Cuti Enak, Sumarsono Lebih Gila!
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura
-
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium