Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak keberatan untuk memeriksa Ketua KPK Agus Rahardjo terkait kasus dugaan korupsi proyek paket pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Wakil Ketua Komisi KPK Basaria Panjaitan menegaskan tak pandang bulu dalam menangani kasus.
"Pada prinsipnya dalam penyidikan itu tidak boleh melihat siapapun. Kalau memang menurut penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Agus), mau tidak mau harus diperiksa. Termasuk saya kalau dibutuhkan," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Basaria menekankan tak ada alasan penyidik menolak memeriksa Agus. Apalagi, Agus akan kooperatif. Sikap kooperatif Agus, katanya, mengindikasikan jika dia pejabat antikorupsi.
"Apabila penyidikan memerlukan keterangan, maka kita harus berpartisipasi dan mendukung penyidikan," kata Basaria.
Mengenai kapan pemeriksaan Agus dilaksanakan, Basaria mengatakan penyidik belum menjadwalkan.
"Sampai saat ini belum ada. Penyidik juga belum mengarah ke sana (pemeriksaan Agus). Kita tunggu dulu perkembangannya," katanya.
Nama Agus Rahardjo sebelumnya disebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat diperiksa KPK dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012. Gamawan mengatakan proyek tersebut awalnya tidak bermasalah. Sebab, kata Gamawan, Kemendagri sudah menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan BPKP untuk memonitor proyek.
"Waktu itu didampingi LKPP. Bukan cuma itu, saya juga minta BPKP untuk dampingi," kata Gamawan usai diperiksa, Kamis (20/10/ 2016).
Ketika kasus itu terjadi, Agus menjabat Kepala LKPP.
Gamawan mengatakan hasil audit dari BPKP tidak ditemukan ada masalah. Bahkan, sampai proyek dikerjakan pun tidak ditemukan masalah.
LKPP juga tidak menemukan persoalan dalam proyek, dari awal sampai pengerjaan.
Gamawan mengatakan baru mengetahui proyek bermasalah, di kemudian hari.
"Saya tahu itu (ada masalah) belakangan ini. Sebab sejak dari awal sampai proses ini selesai, itu tidak ditemukan satu pun kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba setelah proyek selesai, beberapa tahun kemudian, kita tahu ada kerugian Rp2 triliun itu," katanya.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba