Suara.com - Majelis hakim menyatakan jika sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna bisa dijadikan alat bukti yang sah di persidangan. Barang bukti sisa kopi Mirna yang dipindahkan oleh pihak kepolisian dari pihak kafe Olivier memang kerap dipertanyakan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso karena dianggap sebagai bukti pembanding.
"Tentang memindahkan barbuk dari gelas ke botol. Menimbang bahwa majelis hakim tidak menanggapinya karena yang jadi pokok perkara ada pada VIC (Vietnamesse Iced Coffee) yang belum diminum Mirna, bukan minuman pembanding," kata Hakim Partahi Tulus Hutapea saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Menurut dia, sisa minumam Mirna sah secara hukum untuk dijadikan sebagai barang bukti.
"Bararng bukti sisa minuman Mirna sah secara hukum," kata dia
Selain itu, Hakim Partahi menilai perlu dilakukan proses autopsi apabila dalam tubuh Mirna tidak ditemukan sianida. Akan tetapi, kata Partahi, yang terpenting adalah bukti adanya sianida di minuman kopi Mirna.
"Menimbang bahwa sepanjang tidak ditemukan (sianida di dalam tubuh Mirna) majelis hakim sependapat perlu dilakukan autopsi. Yang penting ada sianida, dalam kopi itu atau tidak. Kemudian ada tidak sianida dalam tubuh Mirna," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'