Suara.com - Ruangan Mahkamah Kehormatan DPR ternyata memiliki tiga pintu untuk keluar dan masuk. Padahal selama ini banyak yang berpikir kantor MKD hanya memiliki satu pintu. Dari pintu utama, pengunjung hanya melihat ruangan sekretariat, sidang, dan pimpinan.
Keberadaan pintu-pintu tersebut ketahuan ketika sidang kasus dugaan pelanggaran etika anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, Kamis (27/10/2016).
Sepuluh anggota MKD dan Ruhut kok tak keluar-keluar, padahal sidang sudah berlangsung sejak dua jam yang lalu.
"Nunggu apa mbak, mas?" kata staf sekretariat MKD kepada wartawan yang menunggu Ruhut dan anggota mahkamah di depan pintu tempat Ruhut, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Hamka Haq, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, dan Wakil Ketua MKD Adies Kadir, tadi masuk.
Staf mahkamah kemudian mengatakan mereka sudah tidak berada di ruangan sidang.
Karena wartawan tak percaya, dia mengajak seorang wartawan untuk masuk.
"Nggak ada siapa-siapa lagi di dalam, kalau nggak percaya, satu orang ikut saya," tuturnya.
Kantor MKD tempat sidang Ruhut tadi merupakan ruangan baru. Kantor sebelumnya di gedung Nusantara II dianggap terlalu sempit sehingga dipindah ke Nusantara I.
Kantor MKD di Nusantara II terdiri dari satu ruang sidang, sekretariat, dan pimpinan yang posisinya berjejeran. Untuk ke sana, melewati satu pintu.
Sedangkan di kantor MKD Nusantara I yang terlihat hanya satu pintu utama untuk menghubungkan ke ruangan-ruangan di dalamnya.
Setelah ditelusuri, ternyata ada ruangan di belakang MKD. Ruangan tersebut digunakan untuk area merokok. Dari ruangan tersebut bisa tersambung ke Nusantara I.
Wakil Ketua MKD mengonfirmasi keberadaan pintu rahasia itu. Dia mengakui ada tiga pintu yang bisa digunakan untuk keluar masuk.
Namun, Dasco membantah pintu tersebut untuk menghindari wartawan. Penggunaan pintu tersebut, katanya, hanya sebatas untuk efisensi waktu.
"Emang nggak lewat sini (pintu depan)? Pada lewat pintu belakang. Biar bisa langsung ke Komisi III. Soalnya di Komisi III ada rapat," kata Dasco.
Siang tadi, Ruhut disidang setelah dilaporkan pengacara bernama Achmad Supiyadi. Supiyadi menduga Ruhut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Aturan Kode Etik DPR karena melontarkan kata-kata kasar di Twitter.
Berita Terkait
-
Jarang Hadir Rapat, Bambang Soesatyo Dilaporkan ke MKD DPR RI
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan