Suara.com - Ruangan Mahkamah Kehormatan DPR ternyata memiliki tiga pintu untuk keluar dan masuk. Padahal selama ini banyak yang berpikir kantor MKD hanya memiliki satu pintu. Dari pintu utama, pengunjung hanya melihat ruangan sekretariat, sidang, dan pimpinan.
Keberadaan pintu-pintu tersebut ketahuan ketika sidang kasus dugaan pelanggaran etika anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul, Kamis (27/10/2016).
Sepuluh anggota MKD dan Ruhut kok tak keluar-keluar, padahal sidang sudah berlangsung sejak dua jam yang lalu.
"Nunggu apa mbak, mas?" kata staf sekretariat MKD kepada wartawan yang menunggu Ruhut dan anggota mahkamah di depan pintu tempat Ruhut, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Hamka Haq, Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, dan Wakil Ketua MKD Adies Kadir, tadi masuk.
Staf mahkamah kemudian mengatakan mereka sudah tidak berada di ruangan sidang.
Karena wartawan tak percaya, dia mengajak seorang wartawan untuk masuk.
"Nggak ada siapa-siapa lagi di dalam, kalau nggak percaya, satu orang ikut saya," tuturnya.
Kantor MKD tempat sidang Ruhut tadi merupakan ruangan baru. Kantor sebelumnya di gedung Nusantara II dianggap terlalu sempit sehingga dipindah ke Nusantara I.
Kantor MKD di Nusantara II terdiri dari satu ruang sidang, sekretariat, dan pimpinan yang posisinya berjejeran. Untuk ke sana, melewati satu pintu.
Sedangkan di kantor MKD Nusantara I yang terlihat hanya satu pintu utama untuk menghubungkan ke ruangan-ruangan di dalamnya.
Setelah ditelusuri, ternyata ada ruangan di belakang MKD. Ruangan tersebut digunakan untuk area merokok. Dari ruangan tersebut bisa tersambung ke Nusantara I.
Wakil Ketua MKD mengonfirmasi keberadaan pintu rahasia itu. Dia mengakui ada tiga pintu yang bisa digunakan untuk keluar masuk.
Namun, Dasco membantah pintu tersebut untuk menghindari wartawan. Penggunaan pintu tersebut, katanya, hanya sebatas untuk efisensi waktu.
"Emang nggak lewat sini (pintu depan)? Pada lewat pintu belakang. Biar bisa langsung ke Komisi III. Soalnya di Komisi III ada rapat," kata Dasco.
Siang tadi, Ruhut disidang setelah dilaporkan pengacara bernama Achmad Supiyadi. Supiyadi menduga Ruhut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Aturan Kode Etik DPR karena melontarkan kata-kata kasar di Twitter.
Berita Terkait
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...
-
Gerindra Bergerak: Status Rahayu Saraswati di DPR Ditentukan Ulang?
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru