-
Komisi III DPR dilaporkan ke MKD atas dugaan pencatutan nama LSM.
-
Ketua Panja Habiburokhman membantah, sebut laporan tersebut mengada-ada dan tidak benar.
-
Koalisi LSM merasa namanya dicatut untuk usulan yang tidak pernah mereka sampaikan.
Suara.com - Komisi III DPR RI menanggapi laporan yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/RKUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, membantah tudingan tersebut.
"Oh tidak, laporan itu yang mengada-ada. Jelas sekali tidak ada pencatutan, apanya yang dimanipulasi?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman mengklaim pihaknya telah mengundang hampir 100 kelompok masyarakat, termasuk berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RKUHAP yang berlangsung berbulan-bulan.
Ia mengklaim bahwa banyak usulan dari masyarakat sipil yang telah diakomodasi dalam draf revisi.
"Misalnya, usulan soal penghapusan larangan peliputan datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Lalu, usulan soal hak-hak penyandang disabilitas itu juga masukan dari beberapa LSM," ujarnya.
Menurutnya, hampir seluruh isi draf RKUHAP yang baru merupakan hasil dari masukan masyarakat sipil, terutama dalam hal penguatan hak tersangka untuk mengontrol aparat penegak hukum.
"Prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," sambungnya.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
Baca Juga: DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP telah melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota Panja RKUHAP ke MKD pada Senin (17/11/2025). Laporan tersebut secara spesifik menyoroti Rapat Panja yang digelar pada 12–13 November 2025.
Inti laporan tersebut adalah Koalisi Masyarakat Sipil merasa tidak pernah mengusulkan poin-poin yang diklaim Panja berasal dari mereka dalam rapat tersebut. Mereka menuding 11 anggota Komisi III telah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Targetkan Pulih Sebelum Lebaran 2026, Ini 13 Kesimpulan Rapat Satgas Bencana DPR dan Pemerintah
-
Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Hingga KRL Selama Bulan Ramadan
-
Kemensos Pandu Operator Dinsos se-Indonesia Cara Reaktivasi PBI JK
-
Cegah Banjir Susulan, Dasco Jamin Payung Hukum Pemindahan Tumpukan Kayu di Bendungan Keureuto
-
Sahur on the Road Diawasi Ketat, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan Setiap Hari
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Pedagang Takjil Tetap Boleh Jualan di Trotoar Jakarta Selama Ramadan, Satpol PP: Kami Tata
-
Polisi Pastikan Rumah di Brawijaya yang Ditabrak Mobil Milik Anak Jusuf Kalla
-
Kemenkes: Puasa Ramadan Bisa Redakan Stres dan Kecemasan, Bila Dilakukan dengan Benar
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!