-
Komisi III DPR dilaporkan ke MKD atas dugaan pencatutan nama LSM.
-
Ketua Panja Habiburokhman membantah, sebut laporan tersebut mengada-ada dan tidak benar.
-
Koalisi LSM merasa namanya dicatut untuk usulan yang tidak pernah mereka sampaikan.
Suara.com - Komisi III DPR RI menanggapi laporan yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/RKUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, membantah tudingan tersebut.
"Oh tidak, laporan itu yang mengada-ada. Jelas sekali tidak ada pencatutan, apanya yang dimanipulasi?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman mengklaim pihaknya telah mengundang hampir 100 kelompok masyarakat, termasuk berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RKUHAP yang berlangsung berbulan-bulan.
Ia mengklaim bahwa banyak usulan dari masyarakat sipil yang telah diakomodasi dalam draf revisi.
"Misalnya, usulan soal penghapusan larangan peliputan datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Lalu, usulan soal hak-hak penyandang disabilitas itu juga masukan dari beberapa LSM," ujarnya.
Menurutnya, hampir seluruh isi draf RKUHAP yang baru merupakan hasil dari masukan masyarakat sipil, terutama dalam hal penguatan hak tersangka untuk mengontrol aparat penegak hukum.
"Prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," sambungnya.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
Baca Juga: DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP telah melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota Panja RKUHAP ke MKD pada Senin (17/11/2025). Laporan tersebut secara spesifik menyoroti Rapat Panja yang digelar pada 12–13 November 2025.
Inti laporan tersebut adalah Koalisi Masyarakat Sipil merasa tidak pernah mengusulkan poin-poin yang diklaim Panja berasal dari mereka dalam rapat tersebut. Mereka menuding 11 anggota Komisi III telah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Usai Bertemu Trump, Xi Jinping Langsung Gelar Pertemuan Strategis dengan Putin
-
Jelang Tahun Ajaran Baru, Mensos Gus Ipul: Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat
-
Teror di Masjid San Diego, Aksi Heroik Marbot Menghadang Potensi Pembantaian Massal 2 Remaja
-
Sidang Tuntutan Air Keras Andrie Yunus Ditunda, Dokter RSCM Dihadirkan sebagai Saksi
-
Percepat Program Perumahan Rakyat, Mendagri Dukung Penuh Implementasi 0% BPHTB dan PBG bagi MBR
-
Prabowo: Rakyat Tidak Bermimpi Hidup Kaya Raya, tapi Mimpi Bisa Hidup Layak
-
Kerusakan Mata Andrie Yunus Bersifat Permanen, Dokter RSCM Sebut Keparahannya Capai Grade 3
-
Singgung Perang di Eropa hingga Timteng, Prabowo Beri Alasan Ingin Hadir di Rapat Paripurna DPR
-
Pramono Anung Naik Haji, Rano Karno Bakal Pimpin Jakarta Saat Iduladha
-
Prabowo Bacakan Langsung KEM-PPKF RAPBN 2027, Bikin Anggota DPR 'Girang'