-
Komisi III DPR dilaporkan ke MKD atas dugaan pencatutan nama LSM.
-
Ketua Panja Habiburokhman membantah, sebut laporan tersebut mengada-ada dan tidak benar.
-
Koalisi LSM merasa namanya dicatut untuk usulan yang tidak pernah mereka sampaikan.
Suara.com - Komisi III DPR RI menanggapi laporan yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/RKUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, membantah tudingan tersebut.
"Oh tidak, laporan itu yang mengada-ada. Jelas sekali tidak ada pencatutan, apanya yang dimanipulasi?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Habiburokhman mengklaim pihaknya telah mengundang hampir 100 kelompok masyarakat, termasuk berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RKUHAP yang berlangsung berbulan-bulan.
Ia mengklaim bahwa banyak usulan dari masyarakat sipil yang telah diakomodasi dalam draf revisi.
"Misalnya, usulan soal penghapusan larangan peliputan datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Lalu, usulan soal hak-hak penyandang disabilitas itu juga masukan dari beberapa LSM," ujarnya.
Menurutnya, hampir seluruh isi draf RKUHAP yang baru merupakan hasil dari masukan masyarakat sipil, terutama dalam hal penguatan hak tersangka untuk mengontrol aparat penegak hukum.
"Prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," sambungnya.
Laporan Koalisi Masyarakat Sipil
Baca Juga: DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP telah melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota Panja RKUHAP ke MKD pada Senin (17/11/2025). Laporan tersebut secara spesifik menyoroti Rapat Panja yang digelar pada 12–13 November 2025.
Inti laporan tersebut adalah Koalisi Masyarakat Sipil merasa tidak pernah mengusulkan poin-poin yang diklaim Panja berasal dari mereka dalam rapat tersebut. Mereka menuding 11 anggota Komisi III telah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter
-
6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara
-
Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI
-
Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN
-
Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut
-
Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali
-
Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan
-
Indonesia Peringkat 118 Dunia Saatnya John Herdman Buktikan Garuda Layak Juara FIFA ASEAN Cup
-
AI Makin Canggih, Penipuan Digital dan Deepfake Rugikan Indonesia Rp9,1 Triliun
-
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh