News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 10:49 WIB
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR dilaporkan ke MKD atas dugaan pencatutan nama LSM.

  • Ketua Panja Habiburokhman membantah, sebut laporan tersebut mengada-ada dan tidak benar.

  • Koalisi LSM merasa namanya dicatut untuk usulan yang tidak pernah mereka sampaikan.

Suara.com - Komisi III DPR RI menanggapi laporan yang dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pencatutan nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/RKUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, membantah tudingan tersebut.

"Oh tidak, laporan itu yang mengada-ada. Jelas sekali tidak ada pencatutan, apanya yang dimanipulasi?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman mengklaim pihaknya telah mengundang hampir 100 kelompok masyarakat, termasuk berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, untuk memberikan masukan selama proses pembahasan RKUHAP yang berlangsung berbulan-bulan.

Ia mengklaim bahwa banyak usulan dari masyarakat sipil yang telah diakomodasi dalam draf revisi.

"Misalnya, usulan soal penghapusan larangan peliputan datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Lalu, usulan soal hak-hak penyandang disabilitas itu juga masukan dari beberapa LSM," ujarnya.

Menurutnya, hampir seluruh isi draf RKUHAP yang baru merupakan hasil dari masukan masyarakat sipil, terutama dalam hal penguatan hak tersangka untuk mengontrol aparat penegak hukum.

"Prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil," sambungnya.

Laporan Koalisi Masyarakat Sipil

Baca Juga: DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP telah melaporkan sejumlah pimpinan dan anggota Panja RKUHAP ke MKD pada Senin (17/11/2025). Laporan tersebut secara spesifik menyoroti Rapat Panja yang digelar pada 12–13 November 2025.

Inti laporan tersebut adalah Koalisi Masyarakat Sipil merasa tidak pernah mengusulkan poin-poin yang diklaim Panja berasal dari mereka dalam rapat tersebut. Mereka menuding 11 anggota Komisi III telah melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Load More