- Puan mmengatakan Pembahasan KUHAP baru di DPR ini sudah berjalan panjang bukan secara kilat.
- KUHAP yang baru ini akan langsung berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara menanggapi soal adanya laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menagaskan, kalau pembahasan KUHAP baru di DPR ini sudah berjalan panjang bukan secara kilat.
"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai, pembahasan juga sudah menyerap berbagai aspirasi melibatkan sejumlah pihak.
"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023," katanya.
"Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang," sambungnya.
Lebih lanjut, Puan mengungkapkan, KUHAP yang baru ini akan langsung berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Ia mengklaim dengan adanya aturan KUHAP yang baru ini akan menjawab masalah selama 44 tahun.
"Kemudian, undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026. Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujarnya.
Baca Juga: KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," sambungnya.
Terkait laporan yang masuk ke MKD, menurutnya, MKD pasti akan meverikasi lebih lanjut.
"Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," pungkasnya.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Dilihat dari unggahan akun resmi LBH Jakarta, tampak laporan tersebut dilayangkan Senin (18/11/2025) siang. Laporan tersebut spesifik terkait dengan Rapat Panja RKUHAP pada 12 hingga 13 November 2025.
Dari laporan itu disebutkan kalau adanya dugaan 11 Anggota Komisi III DPR RI yang berada di dalam Panja telah melanggar kode etik dan juga melanggar AUPB, melanggar UU Pembentukan Perundang-undangan.
Salah satunya Koalisi tak merasa telah mengusul seperti apa yang disampaikan dalam rapat Panja 12-13 November terkait RKUHAP.
Berita Terkait
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ulasan Novel Heaven: Potret Kelam Perundungan dan Pencarian Makna Hidup
-
Gorontalo Diprediksi Dilanda Kekeringan Panjang hingga Februari 2027, Kabupaten Ini Paling Rawan
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
Personel TNI dari Tamtama hingga Perwira Kini Bisa Ikut Pendidikan Militer di China
-
Luthfi Tantang Kepala Daerah Jaga APBD: Tak Boleh Ada Satu Rupiah Pun Salah Sasaran
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
Alumni Unsoed: Usut Suap Saja Tak Cukup, Tata Kelola Kampus Harus Diaudit Total
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Dulu
-
Penerbangan di Kalimantan Kacau Balau, Penumpang Terlantar Hingga Pembatalan
-
Pelayanan JKN Cepat dan Mudah, Titik Rasakan Manfaat Saat Anak Dirawat