- Puan mmengatakan Pembahasan KUHAP baru di DPR ini sudah berjalan panjang bukan secara kilat.
- KUHAP yang baru ini akan langsung berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI.
Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara menanggapi soal adanya laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menagaskan, kalau pembahasan KUHAP baru di DPR ini sudah berjalan panjang bukan secara kilat.
"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menilai, pembahasan juga sudah menyerap berbagai aspirasi melibatkan sejumlah pihak.
"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023," katanya.
"Dan, jadi prosesnya itu sudah panjang," sambungnya.
Lebih lanjut, Puan mengungkapkan, KUHAP yang baru ini akan langsung berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Ia mengklaim dengan adanya aturan KUHAP yang baru ini akan menjawab masalah selama 44 tahun.
"Kemudian, undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026. Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujarnya.
Baca Juga: KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," sambungnya.
Terkait laporan yang masuk ke MKD, menurutnya, MKD pasti akan meverikasi lebih lanjut.
"Terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan," pungkasnya.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan sejumlah anggota dan pimpinan Panja RKUHAP ke MKD DPR RI pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Dilihat dari unggahan akun resmi LBH Jakarta, tampak laporan tersebut dilayangkan Senin (18/11/2025) siang. Laporan tersebut spesifik terkait dengan Rapat Panja RKUHAP pada 12 hingga 13 November 2025.
Dari laporan itu disebutkan kalau adanya dugaan 11 Anggota Komisi III DPR RI yang berada di dalam Panja telah melanggar kode etik dan juga melanggar AUPB, melanggar UU Pembentukan Perundang-undangan.
Salah satunya Koalisi tak merasa telah mengusul seperti apa yang disampaikan dalam rapat Panja 12-13 November terkait RKUHAP.
Berita Terkait
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi