Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) terkait pengawasan iklan kampanye di media massa pada Pilkada Jakarta 2017.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat.
Tujuan dari kerjasama tersebut guna membangun kemitraan antara kedua lembaga dalam upaya mewujudkan penyelanggaraan pemilihan, khususnya pelaksanaan pengawasan pilkada yang aman, damai dan kondusif serta berkualitas dan bermartabat.
"MoU ini merupakan tindakan pencegahan, lebih baik kita mencegah sebelumnya, kita koordinasi bila muncul dugaan pelanggaran dalam hal ini terkait dengan media," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
Ia menambahkan, pihaknya mengiginkan pelaksanaan kampanye di media massa tersebut sesuai dengan tujuan kampanye yaitu melakukan pendidikan politik yang bertanggung jawab.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, pihaknya ingin dapat bekerjasama tidak hanya dengan Bawaslu DKI namun juga Bawaslu Pusat dan KPU. Hal ini mengingat, situasi saat ini telah terasa menghangat termasuk di media.
Pihaknya meminta media untuk tetap bekerja seusai dengan aturan, kode etik jurnalistik, tidak memanaskan situasi dengan SARA, kampanye hitam, pembunuhan karakter maupun ujaran kebencian.
Dewan Pers juga meminta media tetap berimbang dalam pemberitaan. Sementara kampanye melalui iklan di media juga dilakukan dengan baik.
Sesuai Pedoman teknis (juknis) pelaksanaan kampanye pemilihan pasangan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota tahun 2017 yang dimuat dalam Keputusan KPU No.123/Kpts/KPU/Tahun 2016.
Untuk itu, kampanye iklan di media hanya difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, demikian diunggah laman Sekretariat Kabinet, Senin.
Kampanye iklan komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilarang, sesuai bab larangan dan sanksi nomor 19 dalam pedoman teknis tersebut.
KPU akan memberikan sanksi peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa terhadap pelanggaran aturan tersebut. Bila hal itu tidak dipatuhi dalam 1x24 jam, KPU akan membatalkan keikutsertaan pasangan calon. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali