Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang Undang Tenaga Kesehatan tentang pembentukan organisasi profesi tenaga kesehatan.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Uji materi UU Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Srijanto ini dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 50 ayat (2) UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat diskrimintatif karena hanya memperbolehkan pembentukan satu organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan.
Pemohon menilai bahwa hal tersebut telah melanggar prinsip keadilan, persamaan hukum, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta membatasi Pemohon untuk berkarya dalam bidang kesehatan.
Atas dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menilai bahwa ketentuan a quo tidak melarang bagi setiap tenaga kesehatan untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.
Kendati demikian dengan hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud.
"Hal ini dimungkinkan karena terkait dengan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan diperlukan campur tangan pemerintah untuk mengontrolnya," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, Pemohon juga dapat membentuk kolegium terkait Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi yang bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi.
"Tujuan pembentukan Kolegium ini adalah untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan," ungkap Hakim Konstitusi Aswanto. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual