Suara.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang Undang Tenaga Kesehatan tentang pembentukan organisasi profesi tenaga kesehatan.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Uji materi UU Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Srijanto ini dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 50 ayat (2) UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan bersifat diskrimintatif karena hanya memperbolehkan pembentukan satu organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan.
Pemohon menilai bahwa hal tersebut telah melanggar prinsip keadilan, persamaan hukum, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta membatasi Pemohon untuk berkarya dalam bidang kesehatan.
Atas dalil Pemohon tersebut, Mahkamah menilai bahwa ketentuan a quo tidak melarang bagi setiap tenaga kesehatan untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.
Kendati demikian dengan hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud.
"Hal ini dimungkinkan karena terkait dengan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan diperlukan campur tangan pemerintah untuk mengontrolnya," ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, mendasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan, Pemohon juga dapat membentuk kolegium terkait Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi yang bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi.
"Tujuan pembentukan Kolegium ini adalah untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Kesehatan," ungkap Hakim Konstitusi Aswanto. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya