Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UUD 1945, Senin (22/8/2016). Sidang ini mengagendakan mendengar keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait dalam hal ini MA.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh dua orang hakim, yakni Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi. Kedua pemohon merasa telah dirugikan atas ketentuan Pasal 6B ayat (2), pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6, pasal 7 huruf b angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 UU MA, yang mengatur mengenai syarat pengangkatan Hakim Agung melalui jalur non-karir.
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan ini berpotensi menutup karir para hakim dari jalur karir yang puncak karirnya menjadi Hakim Agung. Menurut para pemohon, ketentuan mengenai persyaratan Hakim Agung melalui jalur non-karir tidaklah tepat. Sebab, yang menjadi tolok ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan.
Selain itu, persyaratan untuk memiliki pengalaman minimal 20 tahun dalam bidang hukum sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 dinilai diskriminatif, karena hanya mensyaratkan pengalaman dalam jangka waktu tertentu saja, tanpa merinci keahlian tertentu di bidang hukum dengan jenjang jabatan dan kepangkatan.
Selain ketentuan itu, para pemohon juga menggugat pasal 4 ayat (3), pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h serta Pasal 22 UU MK yang mengatur tentang masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Konstitusi. Ketentuan itu dinilai menghambat hakim karir di MA untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Dalam persidangan pada Rabu (26/7) lalu, pemohon Binsar M Gultom mengatakan perlu perbaikan dan penyempurnaan dalam permohonan. Terutama dalam Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menyebutkan calon hakim agung diutamakan dari profesi hakim karir, kemudian untuk kebutuhan tertentu dapat berasal dari jalur non-karir.
"Mestinya kebutuhan tertentu dari jalur non-karir itu baru diperlukan jika mereka memiliki kepakaran, keahlian hukum tertentu, seperti diatur dalam UU No 14 Tahun 1985 yang diperbarui UU No 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tadi," kata Binsar.
Namun dalam praktiknya, kata Binsar, justru sebelum berlakunya UU MA tersebut, DPR dan pemerintah pernah mengangkat hakim agung dari jalur non-karir.
"Di antaranya yang dari profesi akademisi seperti Wirjono, Ketua MA Periode 1952-1966. Kemudian juga Oemar Seno Adjo, Ketua MA periode 1974-1982," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing