Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UUD 1945, Senin (22/8/2016). Sidang ini mengagendakan mendengar keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait dalam hal ini MA.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh dua orang hakim, yakni Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi. Kedua pemohon merasa telah dirugikan atas ketentuan Pasal 6B ayat (2), pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6, pasal 7 huruf b angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 UU MA, yang mengatur mengenai syarat pengangkatan Hakim Agung melalui jalur non-karir.
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan ini berpotensi menutup karir para hakim dari jalur karir yang puncak karirnya menjadi Hakim Agung. Menurut para pemohon, ketentuan mengenai persyaratan Hakim Agung melalui jalur non-karir tidaklah tepat. Sebab, yang menjadi tolok ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan.
Selain itu, persyaratan untuk memiliki pengalaman minimal 20 tahun dalam bidang hukum sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 dinilai diskriminatif, karena hanya mensyaratkan pengalaman dalam jangka waktu tertentu saja, tanpa merinci keahlian tertentu di bidang hukum dengan jenjang jabatan dan kepangkatan.
Selain ketentuan itu, para pemohon juga menggugat pasal 4 ayat (3), pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h serta Pasal 22 UU MK yang mengatur tentang masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Konstitusi. Ketentuan itu dinilai menghambat hakim karir di MA untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Dalam persidangan pada Rabu (26/7) lalu, pemohon Binsar M Gultom mengatakan perlu perbaikan dan penyempurnaan dalam permohonan. Terutama dalam Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menyebutkan calon hakim agung diutamakan dari profesi hakim karir, kemudian untuk kebutuhan tertentu dapat berasal dari jalur non-karir.
"Mestinya kebutuhan tertentu dari jalur non-karir itu baru diperlukan jika mereka memiliki kepakaran, keahlian hukum tertentu, seperti diatur dalam UU No 14 Tahun 1985 yang diperbarui UU No 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tadi," kata Binsar.
Namun dalam praktiknya, kata Binsar, justru sebelum berlakunya UU MA tersebut, DPR dan pemerintah pernah mengangkat hakim agung dari jalur non-karir.
"Di antaranya yang dari profesi akademisi seperti Wirjono, Ketua MA Periode 1952-1966. Kemudian juga Oemar Seno Adjo, Ketua MA periode 1974-1982," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah