Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK terhadap UUD 1945, Senin (22/8/2016). Sidang ini mengagendakan mendengar keterangan Presiden, DPR dan pihak terkait dalam hal ini MA.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh dua orang hakim, yakni Binsar M Gultom dan Lilik Mulyadi. Kedua pemohon merasa telah dirugikan atas ketentuan Pasal 6B ayat (2), pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6, pasal 7 huruf b angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 UU MA, yang mengatur mengenai syarat pengangkatan Hakim Agung melalui jalur non-karir.
Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan ini berpotensi menutup karir para hakim dari jalur karir yang puncak karirnya menjadi Hakim Agung. Menurut para pemohon, ketentuan mengenai persyaratan Hakim Agung melalui jalur non-karir tidaklah tepat. Sebab, yang menjadi tolok ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan.
Selain itu, persyaratan untuk memiliki pengalaman minimal 20 tahun dalam bidang hukum sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 dinilai diskriminatif, karena hanya mensyaratkan pengalaman dalam jangka waktu tertentu saja, tanpa merinci keahlian tertentu di bidang hukum dengan jenjang jabatan dan kepangkatan.
Selain ketentuan itu, para pemohon juga menggugat pasal 4 ayat (3), pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h serta Pasal 22 UU MK yang mengatur tentang masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Konstitusi. Ketentuan itu dinilai menghambat hakim karir di MA untuk menjadi Hakim Konstitusi.
Dalam persidangan pada Rabu (26/7) lalu, pemohon Binsar M Gultom mengatakan perlu perbaikan dan penyempurnaan dalam permohonan. Terutama dalam Pasal 6B ayat (2) UU MA yang menyebutkan calon hakim agung diutamakan dari profesi hakim karir, kemudian untuk kebutuhan tertentu dapat berasal dari jalur non-karir.
"Mestinya kebutuhan tertentu dari jalur non-karir itu baru diperlukan jika mereka memiliki kepakaran, keahlian hukum tertentu, seperti diatur dalam UU No 14 Tahun 1985 yang diperbarui UU No 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tadi," kata Binsar.
Namun dalam praktiknya, kata Binsar, justru sebelum berlakunya UU MA tersebut, DPR dan pemerintah pernah mengangkat hakim agung dari jalur non-karir.
"Di antaranya yang dari profesi akademisi seperti Wirjono, Ketua MA Periode 1952-1966. Kemudian juga Oemar Seno Adjo, Ketua MA periode 1974-1982," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta
-
Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel
-
Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan