Suara.com - Organisasi kemasyarakatan yang akan demo di Jakarta pada Jumat (4/11/2016) diminta untuk menaati aturan dengan cara membuat surat pemberitahuan tentang rencana aksi ke kepolisian.
"Kami imbau masyarakat sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus menaati hukum di negara kita. Maka harus ada pemberitahuan secara tertulis," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Dalam surat pemberitahuan, mesti dijelaskan tujuan aksi, tempat aksi, rute yang akan dilewati, waktu dan lamanya aksi, kemudian apa saja alat peraga yang akan dibawa, serta penanggungjawab.
"Jadi kami masih tunggu, masih ada 3 x 24 jam, kami imbau segera melayangkan pemberitahuan itu kepada pihak Polda Metro Jaya bagi yang akan berunjuk rasa di wilayah Jakarta dan sekitarnya," ujar Boy.
Polda Metro Jaya mengimbau warga luar Jakarta jangan ikut-ikutan demonstrasi ke Jakarta.
"Kami persuasif agar tidak mengerahkan massa (dari luar Jakarta), namun jika datang kami tidak melarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan polda-polda lain terkait demonstran yang datang dari luar wilayah Jakarta.
Awi juga meminta peserta demo jangan membawa barang berbahaya, seperti senjata tajam.
"Petugas akan menindak tegas jika ada orang membawa benda berbahaya," kata Awi.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan Polri bersama TNI dan petugas gabungan akan menyiagakan 18 ribu anggota guna mengamankan aksi 4 November.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Warga Jakarta Bicara Soal Demo 4 November, Sikap Mereka Keren
Demo 4 November, Fadli Zon: Jokowi Jangan Kabur, Harus di Istana
Merinding, Bawa Mayat Pakai Taksi, Potong 13 Bagian di Toilet
Mega: Ini Abad 21, Pilih Pemimpin karena Agama, Nggak Lucu Lagi
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar