Suara.com - Guna mengantisipasi kerusuhan dalam demonstrasi yang akan dilakukan ormas Islam pada Jumat (4/11/2016), Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat.
"Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi (demo 4 November 2016) dan provokator," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).
Maklumat Kapolda bernomor MAK/03/X/2016 tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Tujuannya untuk mengimbau peserta demo agar mengikuti seluruh aturan.
"Terkait keamanan, kami kedepankan persuasif," kata Awi.
Ada delapan poin yang ditekankan dalam maklumat. Pertama, larangan membawa senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Apabila pendemo kedapatan membawa barang ilegal tersebut akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondare Strafbepalingen," (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Kedua, dilarang membawa senjata tajam atau senjata pemukul. Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU Rl Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketiga, apabila menghasut, baik secara lisan atau tulisan, bakal dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun
Keempat, polisi akan menindak pelaku penyebaran pencemaran nama baik dan muatan penghinaan melalui media elektronik dan media sosial. Pelaku bakal dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kelima, apabila ditemukan penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media elektronik dan media sosial bakal dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Keenam, bagi pendemo yang melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian juga bakal dikenakan Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan dua minggu.
Ketujuh, apabila ada massa yang tidak mengindahkan peringatan petugas sebanyak tiga kali, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana empat bulan dua minggu penjara.
Kedelapan, dilarang melakukan tindak pidana berupaya tindakan terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, penjarahan, dan tindak pidana lainnya bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan atau Undang-Undang tersebut.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik