Suara.com - Guna mengantisipasi kerusuhan dalam demonstrasi yang akan dilakukan ormas Islam pada Jumat (4/11/2016), Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat.
"Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi (demo 4 November 2016) dan provokator," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).
Maklumat Kapolda bernomor MAK/03/X/2016 tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum. Tujuannya untuk mengimbau peserta demo agar mengikuti seluruh aturan.
"Terkait keamanan, kami kedepankan persuasif," kata Awi.
Ada delapan poin yang ditekankan dalam maklumat. Pertama, larangan membawa senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Apabila pendemo kedapatan membawa barang ilegal tersebut akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondare Strafbepalingen," (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Kedua, dilarang membawa senjata tajam atau senjata pemukul. Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU Rl Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketiga, apabila menghasut, baik secara lisan atau tulisan, bakal dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun
Keempat, polisi akan menindak pelaku penyebaran pencemaran nama baik dan muatan penghinaan melalui media elektronik dan media sosial. Pelaku bakal dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Kelima, apabila ditemukan penyebar ujaran kebencian bernuansa SARA melalui media elektronik dan media sosial bakal dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Keenam, bagi pendemo yang melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian juga bakal dikenakan Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat bulan dua minggu.
Ketujuh, apabila ada massa yang tidak mengindahkan peringatan petugas sebanyak tiga kali, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana empat bulan dua minggu penjara.
Kedelapan, dilarang melakukan tindak pidana berupaya tindakan terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, penjarahan, dan tindak pidana lainnya bisa dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan atau Undang-Undang tersebut.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir