Suara.com - Mencuatnya kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon petahana gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berawal dari potongan video yang diunggah dosen London School of Public Relations bernama Buni Yani.
Setelah video viral di media sosial dan menjadi kontroversi, awal November 2016, Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran fitnah di medsos. Dia dilaporkan dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bagaimana perkembangan laporan tersebut? Ketua Komunitas Advokad Muda Ahok-Djarot, Muannas Alaidid, mengatakan dia dan dua rekannya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor.
"Dari pihak kita sudah diperiksa semua. Yang pasti itu perkara disidiknya di polda karena beberapa pihak dari kita sudah di BAP. Ada tiga orang," kata Muannas kepada Suara.com, Kamis (3/11/2016).
Kasus tersebut ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Perkembangan terakhir mereka mau periksa saksi ahli. Unit Cyber Crime Polda Metro yang tangani," kata dia.
Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu mengatakan sampai sejauh ini penyidik belum memeriksa Buni Yani.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Masih proses penyidikan. Yang bersangkutan (Buni Yani) belum bisa dimintai keterangan," kata dia.
Buni Yani belum diperiksa karena dia berada di luar kota. Roberto tidak menyebutkan dimana Buni Yani berada dan sedang apa di luar kota Jakarta.
"Katanya lagi diluar kota, minggu depan lah kita panggil. " kata dia.
Kendati demikian, kata Roberto, penyidik masih terus menelusuri sumber dari video yang diunggah Buni Yani.
"Lagi cari sumber videonya dulu. Video yang diunggah sama dia itu," katanya.
Kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok sekarang juga tengah ditangani Bareskrim Polri. Siang tadi, Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dimintai keterangan sebagai saksi ahli agama.
Gara-gara kasus tersebut, ormas Islam dari berbagai daerah akan demonstrasi ke Istana Merdeka, besok, untuk menuntut proses hukum terhadap Ahok dilanjutkan terus.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO