Suara.com - Donald Trump terpilih menjadi presiden Amerika Serikat (AS), mengalahkan Hillary Clinton, dalam pilpres AS, Selasa (8/11/2016). Mungkin masih banyak orang yang tidak memperhatikan bahwa sebenarnya Clinton memperoleh suara lebih banyak ketimbang Trump.
Clinton meraih 59.814.018 suara, unggul lebih dari 200.000 suara dari Trump yang hanya merebut 59.611.678 suara. Lalu, mengapa justru Trump yang terpilih menjadi presiden AS?
Hal ini terjadi karena sistem pemilihan presiden di AS. Di AS, kedua capres yang ada bersaing untuk mendapat "electoral vote" terbanyak, bukan vote atau suara terbanyak (populer). "Electoral vote" adalah suara yang dimiliki oleh "electoral college", yakni badan perwakilan yang terdiri atas para "elector".
Jumlah "elector" di tiap negara bagian berbeda-beda, tergantung dari populasi penduduk masing-masing. Para "elector" inilah yang memberikan suaranya kepada para capres. Saat ini, ada 538 "elector" di seluruh negara bagian yang ada di AS.
Jadi, para pemilih yang berangkat ke tempat pemungutan suara tidak langsung memilih capres yang ada. Mereka memilih para "elector" tadi.
Para "elector" dipilih oleh parpol di tiap negara bagian. Jadi apabila seorang warga memberikan suaranya untuk Trump pada Pilpres AS kemarin, dan Trump memenangkan "popular vote" (suara terbanyak) di negara bagiannya, maka para "elector" yang sudah dipilih Partai Republik akan memberikan suara bagi Trump di ibu kota negara bagian pada 19 Desember mendatang. "The winner takes all", yang artinya, pemenang di sebuah negara bagian, berhak atas seluruh "elector" di negara bagian tersebut, meski hanya unggul satu suara saja.
Jadi, singkatnya, masyarakat Amerika Serikat sejatinya memilih para "elector" yang akan memilih presiden. Seorang presiden butuh 270 dukungan "elector" untuk menjadi presiden. Berdasarkan penghitungan akhir yang dikutip dari sumber Associated Press, Donald Trump berhasil mengumpulkan 279 "electoral vote" atau suara "elector" sedangkan Clinton hanya didukung oleh 228 "electoral vote". (NYTimes, Metro,Associated Press)
Berita Terkait
-
Donald Trump: Negosiasi AS dan Iran Makin Rumit, Banyak Pemimpin Teheran Tewas
-
Donald Trump Ancam Hukuman Ekonomi Berat Bagi Negara yang Berbisnis dengan Iran
-
Kata Damai AS - Iran Main Jauh, Donald Trump Putus Komunikasi soal Selat Hormuz
-
Lagi Panas Perang Iran, Donald Trump Dikabarkan Mau Bertemu Kim Jong Un
-
Babak Baru Perang Iran, Donald Trump Ancam Bom Oman Jika Ganggu Negosiasi Selat Hormuz
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung