News / Nasional
Jum'at, 11 November 2016 | 13:18 WIB
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah bersama Habib Rizieq Shihab [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Jumat (11/11/2016).

Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan provokasi dalam demonstrasi anti Ahok 4 November lalu.

"Dalam orasinya saudara Fahri Hamzah mengatakan ada dua jalan untuk menurunkan Jokowi yaitu melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan," ‎Kuasa Hukum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) Finsen Mendrofa ‎di MKD.

Fadli dan Fahri dianggap melanggar kode etik DPR dan Undang-undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Sebab, sambungnya, apa yang dilakukan mereka‎ dinilai tidak pantas dan tidak etis seorang wakil rakyat berbicara seperti itu, apalagi di depan massa yang begitu banyak.

"UU MD3 salah satunya mengamatkan bahwa anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional. Untuk itu kami penyerahkan pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik ini," kata Finsen.‎

Finsen menambahkan, dalam laporan kali ini, pihaknya membawa sejumlah bukti yang berbentuk video, foto dan tautan berita‎.

Load More