Suara.com - Para buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar 24 persen dengan alasan hasil survei pasar.
"Kenaikan ongkos transportasi dan pemondokan bagi pekerja yang sudah berkeluarga juga menjadi pertimbangan," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Kabupaten Tangerang Koswara di Tangerang, Minggu (13/11/2016).
Koswara mengatakan tuntutan kenaikan UMK tersebut pernah juga disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Tangerang, Waka Polresta dan aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Dia mengatakan usulan kenaikan 24 persen maka menerima sebesar Rp3,7 juta karena berbagai pertimbangan di antaranya kebutuhan hidup dan inflasi serta biaya transportasi.
Pernyataan tersebut sehubungan Pemkab Tangerang, memberikan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 11 persen dari tahun 2016 menjadi Rp3.355.750.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tangerang, Arsyad Husein mengatakan dasar rekomendasi itu mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan pada UU tersebut juga mengamanatkan penentuan UMK berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.
Arsyad mengatakan UMK tahun 2016 sebesar Rp3.021.650 yang harus diterima buruh setiap bulan, hal itu juga menjadi pertimbangan.
Namun rekomendasi tersebut melalui pertimbangan matang dan aspek hukum agar tidak dianggap menyalahi peraturan yang berlaku belakangan nantinya.
Bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan maka kenaikan tersebut hanya sebesar 8,5 persen dan rekomendasi tersebut hampir mendekati nominal upah buruh di DKI Jakarta.
Koswara menyesalkan rekomendasi tersebut, karena biaya transportasi di Jakarta mendapatkan subsidi dari Pemprov sehingga ongkos angkutan kota menjadi murah.
Demikian untuk penetapan UMK sebaiknya mengacu kepada daerah lain seperti di Aceh dengan kenaikan mencapai 20 persen dan di Serang, Banten sebesar 17,5 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter