Suara.com - Para buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 sebesar 24 persen dengan alasan hasil survei pasar.
"Kenaikan ongkos transportasi dan pemondokan bagi pekerja yang sudah berkeluarga juga menjadi pertimbangan," kata Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Kabupaten Tangerang Koswara di Tangerang, Minggu (13/11/2016).
Koswara mengatakan tuntutan kenaikan UMK tersebut pernah juga disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Tangerang, Waka Polresta dan aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Dia mengatakan usulan kenaikan 24 persen maka menerima sebesar Rp3,7 juta karena berbagai pertimbangan di antaranya kebutuhan hidup dan inflasi serta biaya transportasi.
Pernyataan tersebut sehubungan Pemkab Tangerang, memberikan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 11 persen dari tahun 2016 menjadi Rp3.355.750.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tangerang, Arsyad Husein mengatakan dasar rekomendasi itu mengacu kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sedangkan pada UU tersebut juga mengamanatkan penentuan UMK berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.
Arsyad mengatakan UMK tahun 2016 sebesar Rp3.021.650 yang harus diterima buruh setiap bulan, hal itu juga menjadi pertimbangan.
Namun rekomendasi tersebut melalui pertimbangan matang dan aspek hukum agar tidak dianggap menyalahi peraturan yang berlaku belakangan nantinya.
Bila mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan maka kenaikan tersebut hanya sebesar 8,5 persen dan rekomendasi tersebut hampir mendekati nominal upah buruh di DKI Jakarta.
Koswara menyesalkan rekomendasi tersebut, karena biaya transportasi di Jakarta mendapatkan subsidi dari Pemprov sehingga ongkos angkutan kota menjadi murah.
Demikian untuk penetapan UMK sebaiknya mengacu kepada daerah lain seperti di Aceh dengan kenaikan mencapai 20 persen dan di Serang, Banten sebesar 17,5 persen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut