Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengingatkan kepada semua pihak agar memahami dan mematuhi aturan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah, salah satunya larangan pemasangan spanduk yang bersifat provokasi.
Pernyataan ini disampaikan Soni terkait maraknya spanduk penolakan pasangan calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibeberapa tempat Ibu Kota.
"Pemasangan spanduk ada dua syaratnya, pertama penuhi aturan, tidak semua tempat bisa dipasangi spanduk. Kedua, hindari spanduk bernada provokator," kata Soni kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (13/11/2016).
Dia menuturkan bahwa setiap warga boleh berbeda pendapat dan berhak untuk menyampaikan aspirasinya, namun harus sesuai dan patuh para peraturan dan perundang-undangan.
"Kita boleh berbeda pendapat dan sampaikan aspirasi. Saya beri apresiasi demo kemarin boleh, ini juga aspirasi, cuma ini cara nggak benar dan nggak dibenarkan dari segi aturan. Kalau tolak Ahok proses hukum sudah berjalan, kita hormati proses hukum apapun, hasilnya kita hargai," ujar Soni.
Menurut dia, menghalang-halangi pasangan calon pada saat kampanye bisa dikenakan pidana, hal ini sesuai perundang-undangan yang diatur dalam UU Pilkada. Dia menganjurkan jika ada pihak atau masyarakat yang tidak suka dengan salah satu pasangan calon seperti Ahok, bentuk penolakan nanti pada saat pemungutan suara dengan tidak memilih yang bersangkutan.
"Dalam konteks Pilkada penolakan jangan saat kampanye, karena ada undang-undangnya bahwa menghalangi kampanye itu pidana. Kalau nggak setuju jangan milih, kalau nggak setuju ya di TPS jangan milih," tutur Soni.
Oleh sebab itu, pihaknya telah mengerahkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban atas spanduk penolakan Ahok yang bersifat provokatif. Ia juga telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan tindakan persuasif terhadap pihak-pihak yang sengaja memasang spanduk penolakan Ahok tersebut.
"Saya minta Satpol PP untuk mencopot (spanduk penolakan Ahok), kami posisi persuasif lah. Kebencian tidak selesaikan masalah," kata Soni.
Dia menambahkan, pihaknya tidak langsung mencopot spanduk penolakan Ahok itu dengan serta merta, namun dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat aturan-aturan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan kampanye ini.
"Kalau langsung dicopot nanti ada salah paham, pendidikan politik harus ada. Takyat harus tahu mana boleh dan tidak boleh. Satpol PP harus membina masyarakat, bilang ini nggak boleh," jelas Soni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok