Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengingatkan kepada semua pihak agar memahami dan mematuhi aturan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah, salah satunya larangan pemasangan spanduk yang bersifat provokasi.
Pernyataan ini disampaikan Soni terkait maraknya spanduk penolakan pasangan calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibeberapa tempat Ibu Kota.
"Pemasangan spanduk ada dua syaratnya, pertama penuhi aturan, tidak semua tempat bisa dipasangi spanduk. Kedua, hindari spanduk bernada provokator," kata Soni kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (13/11/2016).
Dia menuturkan bahwa setiap warga boleh berbeda pendapat dan berhak untuk menyampaikan aspirasinya, namun harus sesuai dan patuh para peraturan dan perundang-undangan.
"Kita boleh berbeda pendapat dan sampaikan aspirasi. Saya beri apresiasi demo kemarin boleh, ini juga aspirasi, cuma ini cara nggak benar dan nggak dibenarkan dari segi aturan. Kalau tolak Ahok proses hukum sudah berjalan, kita hormati proses hukum apapun, hasilnya kita hargai," ujar Soni.
Menurut dia, menghalang-halangi pasangan calon pada saat kampanye bisa dikenakan pidana, hal ini sesuai perundang-undangan yang diatur dalam UU Pilkada. Dia menganjurkan jika ada pihak atau masyarakat yang tidak suka dengan salah satu pasangan calon seperti Ahok, bentuk penolakan nanti pada saat pemungutan suara dengan tidak memilih yang bersangkutan.
"Dalam konteks Pilkada penolakan jangan saat kampanye, karena ada undang-undangnya bahwa menghalangi kampanye itu pidana. Kalau nggak setuju jangan milih, kalau nggak setuju ya di TPS jangan milih," tutur Soni.
Oleh sebab itu, pihaknya telah mengerahkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban atas spanduk penolakan Ahok yang bersifat provokatif. Ia juga telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan tindakan persuasif terhadap pihak-pihak yang sengaja memasang spanduk penolakan Ahok tersebut.
"Saya minta Satpol PP untuk mencopot (spanduk penolakan Ahok), kami posisi persuasif lah. Kebencian tidak selesaikan masalah," kata Soni.
Dia menambahkan, pihaknya tidak langsung mencopot spanduk penolakan Ahok itu dengan serta merta, namun dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat aturan-aturan yang tidak boleh dilakukan dalam tahapan kampanye ini.
"Kalau langsung dicopot nanti ada salah paham, pendidikan politik harus ada. Takyat harus tahu mana boleh dan tidak boleh. Satpol PP harus membina masyarakat, bilang ini nggak boleh," jelas Soni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya