Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menetapkan mantri sunat berinisial DL sebagai tersangka karena diduga melakukan malpraktik saat mengkhitan DWP, siswa Sekolah Dasar di Baturaja, yang alat vitalnya terpotong.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di dampingi Kasat Reskrim, AKP Harmianto di Baturaja, Minggu mengatakan, tersangka DL langsung dilakukan penahanan di sel Mapolres Ogan Komering Ulu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan peningkatan status mantri sunat yang sebelumnya sebagai terlapor.
"Terlapor mantri sunat DL saat ini sudah kita tetapkan jadi tersangka. Sebelumnya DL dilaporkan ayah korban yang anaknya disunat dan kepala penisnya terpotong. Dari hasil penyelidikan terhadap laporan keluarga korban didapat fakta hukumnya untuk polisi menetapkan DL sebagai tersangka dan kami tahan," katanya.
Fakta hukum yang dimaksud adalah penyidik mendapati yang bersangkutan dalam melakukan tindakan kesehatan. Akibat kelalaiannya menyebabkan korban DWP yang disunat tersangka mengalami luka berat berupa putusnya ujung alat kelamin korban.
Padahal dalam praktiknya, DL tidak dilengkapi surat izin atau surat registrasi lainnya yang tentu saja tidak punya kewenangan melakukan tindakan medis termasuk menyunat/mengkhitan, kata kapolres.
Dijelaskannya, tersangka DL merupakan tenaga perawat di salah satu Puskesmas Pembantu di Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Saat melakukan kegiatan ilegalnya tersebut, tersangka diundang dan dijemput ayah korban berinisial Shd pada Kamis (10/11) untuk menyunat. Ketika khitan berlangsung kepala alat kelamin korban terpotong hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan DL ke Mapolres OKU yang kini sudah ditangani polisi.
"Tersangka mengaku tidak tahu kenapa bisa terpotong (ujung alat kelamin korban). Ini masih kita dalami lagi sehingga menjadi jelas," katanya.
Ia menambahkan, guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti dari tersangka seperti seperangkat peralatan medis yang biasa digunakan untuk mengkhitan yakni gunting, kain kassa, jarum suntik dan lain-lainnya.
Pihaknya akan menjerat tersangka DL dengan pasal 360 ayat 1 KUHP dan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dengan jeratan pasal tersebut tersangka terancam hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak