Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menetapkan mantri sunat berinisial DL sebagai tersangka karena diduga melakukan malpraktik saat mengkhitan DWP, siswa Sekolah Dasar di Baturaja, yang alat vitalnya terpotong.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di dampingi Kasat Reskrim, AKP Harmianto di Baturaja, Minggu mengatakan, tersangka DL langsung dilakukan penahanan di sel Mapolres Ogan Komering Ulu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan peningkatan status mantri sunat yang sebelumnya sebagai terlapor.
"Terlapor mantri sunat DL saat ini sudah kita tetapkan jadi tersangka. Sebelumnya DL dilaporkan ayah korban yang anaknya disunat dan kepala penisnya terpotong. Dari hasil penyelidikan terhadap laporan keluarga korban didapat fakta hukumnya untuk polisi menetapkan DL sebagai tersangka dan kami tahan," katanya.
Fakta hukum yang dimaksud adalah penyidik mendapati yang bersangkutan dalam melakukan tindakan kesehatan. Akibat kelalaiannya menyebabkan korban DWP yang disunat tersangka mengalami luka berat berupa putusnya ujung alat kelamin korban.
Padahal dalam praktiknya, DL tidak dilengkapi surat izin atau surat registrasi lainnya yang tentu saja tidak punya kewenangan melakukan tindakan medis termasuk menyunat/mengkhitan, kata kapolres.
Dijelaskannya, tersangka DL merupakan tenaga perawat di salah satu Puskesmas Pembantu di Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Saat melakukan kegiatan ilegalnya tersebut, tersangka diundang dan dijemput ayah korban berinisial Shd pada Kamis (10/11) untuk menyunat. Ketika khitan berlangsung kepala alat kelamin korban terpotong hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan DL ke Mapolres OKU yang kini sudah ditangani polisi.
"Tersangka mengaku tidak tahu kenapa bisa terpotong (ujung alat kelamin korban). Ini masih kita dalami lagi sehingga menjadi jelas," katanya.
Ia menambahkan, guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti dari tersangka seperti seperangkat peralatan medis yang biasa digunakan untuk mengkhitan yakni gunting, kain kassa, jarum suntik dan lain-lainnya.
Pihaknya akan menjerat tersangka DL dengan pasal 360 ayat 1 KUHP dan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dengan jeratan pasal tersebut tersangka terancam hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional