Suara.com - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menetapkan mantri sunat berinisial DL sebagai tersangka karena diduga melakukan malpraktik saat mengkhitan DWP, siswa Sekolah Dasar di Baturaja, yang alat vitalnya terpotong.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di dampingi Kasat Reskrim, AKP Harmianto di Baturaja, Minggu mengatakan, tersangka DL langsung dilakukan penahanan di sel Mapolres Ogan Komering Ulu.
Penetapan tersangka tersebut merupakan peningkatan status mantri sunat yang sebelumnya sebagai terlapor.
"Terlapor mantri sunat DL saat ini sudah kita tetapkan jadi tersangka. Sebelumnya DL dilaporkan ayah korban yang anaknya disunat dan kepala penisnya terpotong. Dari hasil penyelidikan terhadap laporan keluarga korban didapat fakta hukumnya untuk polisi menetapkan DL sebagai tersangka dan kami tahan," katanya.
Fakta hukum yang dimaksud adalah penyidik mendapati yang bersangkutan dalam melakukan tindakan kesehatan. Akibat kelalaiannya menyebabkan korban DWP yang disunat tersangka mengalami luka berat berupa putusnya ujung alat kelamin korban.
Padahal dalam praktiknya, DL tidak dilengkapi surat izin atau surat registrasi lainnya yang tentu saja tidak punya kewenangan melakukan tindakan medis termasuk menyunat/mengkhitan, kata kapolres.
Dijelaskannya, tersangka DL merupakan tenaga perawat di salah satu Puskesmas Pembantu di Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Saat melakukan kegiatan ilegalnya tersebut, tersangka diundang dan dijemput ayah korban berinisial Shd pada Kamis (10/11) untuk menyunat. Ketika khitan berlangsung kepala alat kelamin korban terpotong hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan DL ke Mapolres OKU yang kini sudah ditangani polisi.
"Tersangka mengaku tidak tahu kenapa bisa terpotong (ujung alat kelamin korban). Ini masih kita dalami lagi sehingga menjadi jelas," katanya.
Ia menambahkan, guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti dari tersangka seperti seperangkat peralatan medis yang biasa digunakan untuk mengkhitan yakni gunting, kain kassa, jarum suntik dan lain-lainnya.
Pihaknya akan menjerat tersangka DL dengan pasal 360 ayat 1 KUHP dan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dengan jeratan pasal tersebut tersangka terancam hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka