Suara.com - Pendamping saksi ahli dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama, Neno Warisman, menilai analisa yang dilakukan saksi ahli dari kepolisian atas pernyataan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentnag surat Al Maidah ayat 51 justru malah tidak berujung atau tidak merumuskan.
"Nggak ada ujungnya, cuma analisa kata, cuma analisa kalimat, terus analisa struktur. Nggak merumuskan, hanya menganalisa kata itu tapi nggak ada kesimpulan," kata Neno di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Padahal, kata Neno, saksi ahli dari pelapor menjelaskan bahwa pernyataan Ahok menista agama. Saksi juga menjelaskan bahwa Ahok terbukti melakukan kebohongan.
"Jelas melakukan kebohongan. Kita memakai teori linguistik generatif. Dalam teori itu ada bagiannya speech act. Ada tindakan berbicara yang senilai dengan orang bertindak. Berbicara itu sama dengan bertindak," katanya.
Neno menyontohkan kasus akad nikah sebagai bukti konkret dari teori yang dipakai saksi ahli. Menurut Neno ada beberapa syarat dalam speech act, salah satunya adanya niat.
"Orang berbicara itu tidak mungkin nggak pakai niat kecuali dia gila atau ngigau. Dan dia tidak mungkin berbicara tanpa tujuan. Kalau tanpa tujuan sama saja kaya orang naik mobil itu mau ke mana kiri atau kanan pasti ngomongin ban kempes, pasti nggak jelas. Kalau dia mengeluarkan bahasa tersusun semua itu adalah satu hal yang disengaja," katanya.
Sementara terkait kata "pakai" yang menjadi persoalan selama ini, menurutnya, tidak berpengaruh sama sekali dengan substansi masalah.
"Menurut ahli bahasa tidak mengganggu substansi karena ada nature dibohongi negatif, Al Quran positif. Dibohongi Al Quran itu nggak bisa. Kalau dibohongi pakai mantra bisa. Dibohongi pakai uang bisa. Dibohongin pakai ayat Al Maidah itu dengan tidak sengaja maksudnya begini kan ada jutaan kata dalam kepala kita bagaimana menemukan kata dibohongin itu perbuatan sengaja, sengaja menista," kata Neno.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?