Suara.com - Pendamping saksi ahli dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama, Neno Warisman, menilai analisa yang dilakukan saksi ahli dari kepolisian atas pernyataan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentnag surat Al Maidah ayat 51 justru malah tidak berujung atau tidak merumuskan.
"Nggak ada ujungnya, cuma analisa kata, cuma analisa kalimat, terus analisa struktur. Nggak merumuskan, hanya menganalisa kata itu tapi nggak ada kesimpulan," kata Neno di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Padahal, kata Neno, saksi ahli dari pelapor menjelaskan bahwa pernyataan Ahok menista agama. Saksi juga menjelaskan bahwa Ahok terbukti melakukan kebohongan.
"Jelas melakukan kebohongan. Kita memakai teori linguistik generatif. Dalam teori itu ada bagiannya speech act. Ada tindakan berbicara yang senilai dengan orang bertindak. Berbicara itu sama dengan bertindak," katanya.
Neno menyontohkan kasus akad nikah sebagai bukti konkret dari teori yang dipakai saksi ahli. Menurut Neno ada beberapa syarat dalam speech act, salah satunya adanya niat.
"Orang berbicara itu tidak mungkin nggak pakai niat kecuali dia gila atau ngigau. Dan dia tidak mungkin berbicara tanpa tujuan. Kalau tanpa tujuan sama saja kaya orang naik mobil itu mau ke mana kiri atau kanan pasti ngomongin ban kempes, pasti nggak jelas. Kalau dia mengeluarkan bahasa tersusun semua itu adalah satu hal yang disengaja," katanya.
Sementara terkait kata "pakai" yang menjadi persoalan selama ini, menurutnya, tidak berpengaruh sama sekali dengan substansi masalah.
"Menurut ahli bahasa tidak mengganggu substansi karena ada nature dibohongi negatif, Al Quran positif. Dibohongi Al Quran itu nggak bisa. Kalau dibohongi pakai mantra bisa. Dibohongi pakai uang bisa. Dibohongin pakai ayat Al Maidah itu dengan tidak sengaja maksudnya begini kan ada jutaan kata dalam kepala kita bagaimana menemukan kata dibohongin itu perbuatan sengaja, sengaja menista," kata Neno.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi