Suara.com - Pendamping saksi ahli dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama, Neno Warisman, menilai analisa yang dilakukan saksi ahli dari kepolisian atas pernyataan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentnag surat Al Maidah ayat 51 justru malah tidak berujung atau tidak merumuskan.
"Nggak ada ujungnya, cuma analisa kata, cuma analisa kalimat, terus analisa struktur. Nggak merumuskan, hanya menganalisa kata itu tapi nggak ada kesimpulan," kata Neno di Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Padahal, kata Neno, saksi ahli dari pelapor menjelaskan bahwa pernyataan Ahok menista agama. Saksi juga menjelaskan bahwa Ahok terbukti melakukan kebohongan.
"Jelas melakukan kebohongan. Kita memakai teori linguistik generatif. Dalam teori itu ada bagiannya speech act. Ada tindakan berbicara yang senilai dengan orang bertindak. Berbicara itu sama dengan bertindak," katanya.
Neno menyontohkan kasus akad nikah sebagai bukti konkret dari teori yang dipakai saksi ahli. Menurut Neno ada beberapa syarat dalam speech act, salah satunya adanya niat.
"Orang berbicara itu tidak mungkin nggak pakai niat kecuali dia gila atau ngigau. Dan dia tidak mungkin berbicara tanpa tujuan. Kalau tanpa tujuan sama saja kaya orang naik mobil itu mau ke mana kiri atau kanan pasti ngomongin ban kempes, pasti nggak jelas. Kalau dia mengeluarkan bahasa tersusun semua itu adalah satu hal yang disengaja," katanya.
Sementara terkait kata "pakai" yang menjadi persoalan selama ini, menurutnya, tidak berpengaruh sama sekali dengan substansi masalah.
"Menurut ahli bahasa tidak mengganggu substansi karena ada nature dibohongi negatif, Al Quran positif. Dibohongi Al Quran itu nggak bisa. Kalau dibohongi pakai mantra bisa. Dibohongi pakai uang bisa. Dibohongin pakai ayat Al Maidah itu dengan tidak sengaja maksudnya begini kan ada jutaan kata dalam kepala kita bagaimana menemukan kata dibohongin itu perbuatan sengaja, sengaja menista," kata Neno.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Link CPNS 2026 Viral, Publik Diminta Waspada Penipuan Modus Menyamar Ala BKN
-
Kepuasan Publik ke Prabowo Menurun Tajam, Begini Respons PDIP
-
Kemenhut Siapkan SDM Kehutanan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Bentrok Maut di Menteng Diduga Gara-gara Beli Nasi Uduk Tapi Ogah Bayar
-
Peringatan Hari Mangrove Sedunia, 15 Ribu Bibit Pohon Disebar di Batu Lumbang Tahura Ngurah Rai
-
5 Weton Paling Sakral dan Sakti, Punya Kekuatan Terpendam Menurut Primbon Jawa
-
9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
-
Kaesang Maju di Dapil Puan, Ganjar: Silakan, Saya Masih Yakin Jateng Kandang Banteng!
-
Bertabur Bintang Beken, 5 Drakor Adaptasi Webtoon Ini Malah Anjlok di TV Korea