Ormas keagamaan Front Pembela Islam angkat bicara terkait dilaporkannya anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan penistaan agama.
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin menilai pihak manapun yang telah melecehkan umat islam, maka harus dilawan.
"Dari FPI siapa pun penista agama kita akan proses, dalam sikap FPI jelas siapa pun dia yang menistakan agama khususnya denganagama islam ini kita akan lawan. Kita akan proses seperti yang kita lakukan sebelumnya," kata Habib Novel saat dihubungi Suara.com Kamis (17/11/2016).
Dia juga mengaku berencana melaporkan Desmond ke pihak kepolisian sehingga bisa diproses seperti kasus dugaan penistaan agama yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka.
"Kalau memang itu kita lihat, selidiki dan teliti terbukti menghina agama islam, maka perlakuannya sama seperti Ahok, kami akan laporkan pak Desmond untuk segera diproses," kata dia.
Sebelumnya, Desmond dilaporkan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98 lantaran disebut-sebut melakukan penistaan agama.
Bambang Sri Pujo, selaku koordinator mengaku ucapan Desmond diduga masuk dalam unsur tindak pidana saat menyampaikan pernyataan di salah satu televisi swasta. Bahkan, dia menganggap kata-kata Desmond lebih berbahaya daripada ucapan kontroversial Ahok, karena dianggap telah memperolok Nabi Muhammad SAW.
"Setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya, kami anggap, dari pernyataan Pak Ahok karna ada dua unsur agama yang disinggung. Nanti kalau mau lihat tepatnya di I News di sekitar menit ke 15-17 itu ngeri sekali," kata Bambang di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Namun, sayangnya Bambang tak mau menjelaskan kalimat apa yang disampaikan Desmond yang disebut-sebut tergolong penistaan agama. Dia hanya menyampaikan jika kata-kata yang disampaikan Desmond tersebut sangat berbahaya.
Baca Juga: Dianggap Menistakan Agama, Desmon J Mahesa Dilaporkan ke Polri
"Pernyataannya sangat, saya enggak mau bacakan, karena sangat berbahaya. Nanti langsung liat aja. Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a sehingga kami masyarakat enggak nyaman," kata dia.
Dia menilai Desmond mengucapkan kata-kata tersebut secara sadar. Bahkan, menurutnya atas ucapan itu, Desmond dianggap melanggar hasil keputusan Rapat Kerja Nasional MUI 2007 lalu.
"Kami anggap ini sebuah kesengajaan. Lalu kami anggap dari hasil rakernas MUI ini dari poin 1 sampai 10 ada sekitar 8 poin yang dilanggar terlapor. Jadi sangat ngeri sekali," kata dia.
Laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan beberapa bukti yakni rekaman video dan fotocopi pemberitaan di media online. Laporannya telah diterima pihak kepolisiab dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016. Desmond diduga melanggar Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan