Suara.com - Kepala Biro Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan asal uang sebesar Rp1,9 miliar yang diduga diterima Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan perwira menengah berinisial D.
"Seseorang mengaku pengacara itu yang berikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (18/11/2016).
Brotoseno dan D ditangkap tim sapu bersih pungutan liar bentukan Polri dalam sebuah operasi tangkap tangan. Mereka diduga menerima uang dalam perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri yaitu kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Rikwanto mengatakan uang suap yang diberikan pengacara DI berinisial HR diduga untuk mempermudah pemeriksaan terhadap DI. DI ini terjerat kasus dugaan korupsi cetak sawah.
Rikwanto menambahkan uang tersebut diberikan dalam dua tahap melalui LM, anak buah HR. Awalnya, kata dia, Brotoseno dan D dijanjikan uang sebesar Rp3 miliar.
"Dua tahap dilakukan Oktober dan awal November. Rencananya seluruhnya Rp3 miliar, tapi dari HR baru serahkan 1,9, sisanya belum, tapi semuanya sudah disita," katanya.
Rikwanto menduga yang yang diterima Brotoseno dan D sebagai imbalan untuk mengatur jadwal pemeriksaan DI. Menurut keterangan yang didapat penyidik, DI selama ini kerap ke luar negeri untuk menjalankan bisnis dan berobat.
"Jadi diminta jangan terlalu cepat periksa, agak perlambat, pengacara HR berikan uang ke penyidik D dengan BR," kata Rikwanto
Saat ini, penyidik tengah menelusuri kasus tersebut.
"Kemudian didalami apakah ada akibat dari uang untuk memperpendek kasus atau hilangkan, kasus masih didalami," kata dia.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Endus Pungli di Sekolah Swasta Gratis Jakarta, Minta Disdik Beri Sanksi Tegas
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Pungli di Sekolah Negeri: Gejala Sistemik yang Tak Boleh Dianggap Normal
-
Usai Viral! Pria yang Tuding Pinjam Mobil ke TNI untuk Bencana Dipatok Rp2 Juta Akhirnya Minta Maaf
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print