-
KPK memeriksa mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin TKA.
-
Penyidik mendalami prosedur penerbitan RPTKA dan dugaan pungutan liar selama periode jabatan Heri sebelumnya.
-
Penetapan tersangka Heri Sudarmanto merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat delapan orang lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan izin tenaga kerja asing (TKA) dengan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.
Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis KPK untuk membongkar dugaan praktik lancung yang telah lama mengakar di kementerian tersebut.
Heri, yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada Oktober 2025, diperiksa secara mendalam di Gedung Merah Putih.
Fokus utama penyidik adalah untuk 'membedah' alur dan prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen krusial bagi para TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, KPK mencecar Heri mengenai perannya dan pengetahuannya terkait dugaan pungutan liar yang menyasar para pemohon izin TKA. Praktik ini diduga terjadi secara sistematis selama periode Heri menjabat di posisi-posisi strategis.
"Penyidik juga menggali pengetahuan Saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK,” ujar Budi.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menjerat delapan orang lainnya dalam lingkaran kasus yang sama.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menambahkan bahwa dasar penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada bulan Oktober 2025.
Meskipun demikian, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun peran spesifik yang dimainkan Heri dalam skandal pemerasan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana