-
KPK memeriksa mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin TKA.
-
Penyidik mendalami prosedur penerbitan RPTKA dan dugaan pungutan liar selama periode jabatan Heri sebelumnya.
-
Penetapan tersangka Heri Sudarmanto merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat delapan orang lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan izin tenaga kerja asing (TKA) dengan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.
Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis KPK untuk membongkar dugaan praktik lancung yang telah lama mengakar di kementerian tersebut.
Heri, yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada Oktober 2025, diperiksa secara mendalam di Gedung Merah Putih.
Fokus utama penyidik adalah untuk 'membedah' alur dan prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen krusial bagi para TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, KPK mencecar Heri mengenai perannya dan pengetahuannya terkait dugaan pungutan liar yang menyasar para pemohon izin TKA. Praktik ini diduga terjadi secara sistematis selama periode Heri menjabat di posisi-posisi strategis.
"Penyidik juga menggali pengetahuan Saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK,” ujar Budi.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menjerat delapan orang lainnya dalam lingkaran kasus yang sama.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menambahkan bahwa dasar penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada bulan Oktober 2025.
Meskipun demikian, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun peran spesifik yang dimainkan Heri dalam skandal pemerasan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana