-
KPK memeriksa mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru kasus pemerasan izin TKA.
-
Penyidik mendalami prosedur penerbitan RPTKA dan dugaan pungutan liar selama periode jabatan Heri sebelumnya.
-
Penetapan tersangka Heri Sudarmanto merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat delapan orang lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan izin tenaga kerja asing (TKA) dengan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.
Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis KPK untuk membongkar dugaan praktik lancung yang telah lama mengakar di kementerian tersebut.
Heri, yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada Oktober 2025, diperiksa secara mendalam di Gedung Merah Putih.
Fokus utama penyidik adalah untuk 'membedah' alur dan prosedur pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebuah dokumen krusial bagi para TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami prosedur pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, KPK mencecar Heri mengenai perannya dan pengetahuannya terkait dugaan pungutan liar yang menyasar para pemohon izin TKA. Praktik ini diduga terjadi secara sistematis selama periode Heri menjabat di posisi-posisi strategis.
"Penyidik juga menggali pengetahuan Saudara HS terkait pungutan uang tidak resmi kepada para pengaju RPTKA di Kemnaker, saat periode yang bersangkutan sebagai Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK,” ujar Budi.
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menjerat delapan orang lainnya dalam lingkaran kasus yang sama.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Budi menambahkan bahwa dasar penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada bulan Oktober 2025.
Meskipun demikian, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun peran spesifik yang dimainkan Heri dalam skandal pemerasan ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari