Suara.com - Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, Laskar Jokowi, pada Senin (21/11/2016) malam dengan tuduhan melanggar tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah melalui video di channel YouTube.
Dalam jumpa pers di rumah Jalan Guntur 49, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016), Sri Bintang membantah tuduhan tersebut.
"Kalau bicara soal makar, nggak ada makar, KUHP tentang makar itu hanya sebagian saja dari pelanggar atau kejahatan terhadap keamanan negara," ujar dia.
"Makar itu Pasal 104 (KUHP) pasal pertama mengatakan menggulingkan pemerintahan dengan maksud membunuh Presiden itu jelas disebutnya pasal makar, pasal-pasal selanjutnya itu mengemukakan menguasai suatu wilayah," Sri Bintang menambahkan.
Pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu menuturkan pendapat yang dia sampaikan selama ini untuk mencabut mandat Presiden lewat jalur Sidang Istimewa bukan termasuk kategori makar.
"Kalau menggulingkan pemerintah yang sah harus dibuktikan ada persiapan ngak, persiapannya itu persiapannya seperti militer mau perang gitu, tetapi apa yang saya sampaikan selama ini kan kita menuntut cabut mandat di dalam Sidang Istimewa MPR, itu bukan menggulingkan pemerintah," tutur dia.
Menurut dia menuntut mencabut mandat beda dengan makar. Mencabut mandat, kata dia, berarti impeachment (pemakzulan terhadap Presiden), sedangkan makar membutuhkan peralatan.
Sri Bintang menegaskan menggulingkan pemerintahan boleh dilakukan asalkan lewat jalur konstitusional.
"Menggulingkan pemerintah boleh, tetapi secara konstitusional, artinya Bung Karno juga dibegitukan (diturunkan lewat Sidang Istimewa MPR), kalau Pak Harto tidak mundur-mundur Pak Harto juga dibegitukan, itu nggak apa-apa," kata Sri Bintang. (M. Novi Verdiansyah)
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?