Dari delapan saksi kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan musikus Ahmad Dhani yang dipanggil Polda Metro Jaya, hanya satu orang yang datang yaitu Eggy Sujana. Sedangkan lima saksi yang lain tidak mau datang dengan terlebih dahulu memberitahu polisi. Sementara dua saksi lagi tidak mau datang tanpa pemberitahuan, yaitu Amien Rais dan Rizieq Shihab.
"Dari empat hari lalu, kami sudah layangkan surat panggilan. Ada delapan saksi kami panggil, tapi ada yang konfirmasi tidak bisa datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Kelima saksi yang tidak hadir, tetapi terlebih dahulu memberitahu kepada polisi yaitu Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, Munarman, Bachtiar Nasir, dan Ahmad Dhani (sebagai saksi terlapor).
"Untuk bersangkutan (Dhani), sudah konfirmasi tidak hadir pada panggilan pertama, alasannya sibuk, sama Mulan juga sibuk. Munarman juga alasan sibuk, Bachtiar Nasir juga alasan sibuk. Untuk Ratna katanya sakit, ya kami masih tunggu surat dokternya," ujar Awi.
Para saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (24/11/2016).
"Saksi datang hanya Pak Eggi Sudjana ya, kemarin. Yang belum konfirmasi ada saudara Habib Rizieq dan Pak Amien Rais," ujar Awi.
Awi menambahkan untuk membuat terang benderang kasus Ahmad Dhani, polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada para saksi yang belum hadir.
"Kan sudah jelas, kalau panggilan pertama tidak hadir, ya kita panggil dengan surat panggilan kedua. Ya kalau tidak datang kami layangkan panggilan ketiga,tidak datang ya, sesuai prosedur upaya kami jemput," ujar Awi.
Ahmad Dhani yang merupakan calon wakil Bupati Bekasi dilaporkan kelompok Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi pada Senin (7/11/2016). Dia dituduh menghina Presiden lewat orasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Pelapor Ahmad Dhani telah menyerahkan barang bukti, antara lain berupa video Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dianggap melanggar Pasal 207 KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
4 Fakta Proses Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Bayi Perempuan, Pakai RItual Adat
-
Mulan Jameela Pamer Momen Bareng Bayi Misterius, Warganet Menduga Fakta Mengejutkan Ini
-
Bukan Cucu, Ternyata Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Adopsi Anak!
-
Dikira Lagi Momong Cucu, Mulan Jameela Mendadak Ngaku Sudah 5 Bulan Adopsi Bayi Perempuan
-
5 Sifat Red Flag Zodiak Gemini, Pantes Alyssa Daguise Bersyukur Anaknya Kelak Bukan Gemini!
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?