Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan kliennya telah mengikuti proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Pertama untuk memastikan dengan cara memverifikasi secara faktual, terhadap diri tersangka, atau berkas barbuk apa saja dari penyidik ke penintut umum," kata Sirra di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Sirra menjelaskan verifikasi tahap dua ini meliputi tanya jawab dan mencocokan identitas Ahok, contohnya seperti menayakan nama, tempat tanggal lahir dan pekerjaan.
"Tadi Pak Basuki T. Purnama menjawab dengan baik terkait tuduhan penistaan agama, 156 dan 156 a," kata dia.
Lebih jauh, Ahok juga ditanya terkait sudah berapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pihak Kejagung dikatakan Sirra juga mengkonfirmasi penanda tanganan berkas perkara penistaan agama apakah ditanda tangani oleh Ahok sendiri atau tidak.
"Dan itu benar. Ada tambahan masuk ke pokok perkara, tapi tidak bisa saya publikasikan," kata dia.
Selanjutnya, Siira meminta kepada semua pihak bisa menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Apalagi kata dia Kejagung akan melimpahkan berkas-berkas ini ke pengadilan, selanjutnya Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hormati proses peradilan ini. Negara ini adalah negara hukum. Kita tunduk dan patuh pada proses hukum ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir