Suara.com - Jelang persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) pekan depan. Polda Metro Jaya akan mempertebal pengamanan sidang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwuno mengaku akan mengerahkan personel untuk membantu pengamanan sidang kasus Ahok. Nantinya, kata dia pengamanan sidang akan dilakukan Polres Jakarta Pusat.
"Pengamanan dari Polres dibantu Polda. Kekuatan cukup sesuai dengan perkiraan intelijen," kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (6/12/2016).
Meski tak membeberkan jumlah personel yang dikerahkan. Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu memastikan jika pasukan yang akan disiagakan sudah cukup untuk membantu pengamanan sidang kasus Ahok.
"Yang terpenting sudah dapat dilakukan dengan lancar. Jumlah petugas cukup untuk mengamankan," kata Argo.
Sebelumnya, Humas Pengadilam Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengamanan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
"Tentu nanti akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, nanti kita menunggu hasil koordinasi terkait jumlah aparatnya," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016)
Dia juga mengaku baru pertama kali melihat kasus dugaan penistaan agama selama dirinya bertugas di PN Jakus sebagai humas. Maka, butuh pengamanan ekstra untuk dilakukan selama persidangan Ahok bergulir di pengadilan. Dia pun tidak menampik jika kasus Ahok memang menyedot perhatian masyarakat.
"Selama saya bertugas di Jakut, belum ada, saya tugas 1 tahun lebih," katanya.
Baca Juga: Ruhut: Ahok dan Djarot adalah Jongos
Dia juga menjelaskan soal pemanggilan Ahok supaya bisa dihadiri di persidangan, nantinya juga akan berkoordinasi kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya sejak berkas kasus penistaan agama dilimpahkan Bareskrim Polri, kewenangan ada ditangan Kejaksaan Agung.
"Mekanisme pemanggilan sidang setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan menghadirkan ke persidangan," kata dia.
Setidaknya ada lima hakim yang akan mengadili Ahok di pengadilan. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto akan memimpin sidang sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman dan I Wayan Wirjana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA