Suara.com - Jelang persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) pekan depan. Polda Metro Jaya akan mempertebal pengamanan sidang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwuno mengaku akan mengerahkan personel untuk membantu pengamanan sidang kasus Ahok. Nantinya, kata dia pengamanan sidang akan dilakukan Polres Jakarta Pusat.
"Pengamanan dari Polres dibantu Polda. Kekuatan cukup sesuai dengan perkiraan intelijen," kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (6/12/2016).
Meski tak membeberkan jumlah personel yang dikerahkan. Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu memastikan jika pasukan yang akan disiagakan sudah cukup untuk membantu pengamanan sidang kasus Ahok.
"Yang terpenting sudah dapat dilakukan dengan lancar. Jumlah petugas cukup untuk mengamankan," kata Argo.
Sebelumnya, Humas Pengadilam Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengamanan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
"Tentu nanti akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, nanti kita menunggu hasil koordinasi terkait jumlah aparatnya," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016)
Dia juga mengaku baru pertama kali melihat kasus dugaan penistaan agama selama dirinya bertugas di PN Jakus sebagai humas. Maka, butuh pengamanan ekstra untuk dilakukan selama persidangan Ahok bergulir di pengadilan. Dia pun tidak menampik jika kasus Ahok memang menyedot perhatian masyarakat.
"Selama saya bertugas di Jakut, belum ada, saya tugas 1 tahun lebih," katanya.
Baca Juga: Ruhut: Ahok dan Djarot adalah Jongos
Dia juga menjelaskan soal pemanggilan Ahok supaya bisa dihadiri di persidangan, nantinya juga akan berkoordinasi kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya sejak berkas kasus penistaan agama dilimpahkan Bareskrim Polri, kewenangan ada ditangan Kejaksaan Agung.
"Mekanisme pemanggilan sidang setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan menghadirkan ke persidangan," kata dia.
Setidaknya ada lima hakim yang akan mengadili Ahok di pengadilan. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto akan memimpin sidang sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman dan I Wayan Wirjana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar