Suara.com - Jelang persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) pekan depan. Polda Metro Jaya akan mempertebal pengamanan sidang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwuno mengaku akan mengerahkan personel untuk membantu pengamanan sidang kasus Ahok. Nantinya, kata dia pengamanan sidang akan dilakukan Polres Jakarta Pusat.
"Pengamanan dari Polres dibantu Polda. Kekuatan cukup sesuai dengan perkiraan intelijen," kata Argo ketika dikonfirmasi, Selasa (6/12/2016).
Meski tak membeberkan jumlah personel yang dikerahkan. Mantan Kabid Polda Jawa Timur itu memastikan jika pasukan yang akan disiagakan sudah cukup untuk membantu pengamanan sidang kasus Ahok.
"Yang terpenting sudah dapat dilakukan dengan lancar. Jumlah petugas cukup untuk mengamankan," kata Argo.
Sebelumnya, Humas Pengadilam Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait pengamanan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.
"Tentu nanti akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, nanti kita menunggu hasil koordinasi terkait jumlah aparatnya," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016)
Dia juga mengaku baru pertama kali melihat kasus dugaan penistaan agama selama dirinya bertugas di PN Jakus sebagai humas. Maka, butuh pengamanan ekstra untuk dilakukan selama persidangan Ahok bergulir di pengadilan. Dia pun tidak menampik jika kasus Ahok memang menyedot perhatian masyarakat.
"Selama saya bertugas di Jakut, belum ada, saya tugas 1 tahun lebih," katanya.
Baca Juga: Ruhut: Ahok dan Djarot adalah Jongos
Dia juga menjelaskan soal pemanggilan Ahok supaya bisa dihadiri di persidangan, nantinya juga akan berkoordinasi kepada Kejaksaan Agung. Pasalnya sejak berkas kasus penistaan agama dilimpahkan Bareskrim Polri, kewenangan ada ditangan Kejaksaan Agung.
"Mekanisme pemanggilan sidang setelah nanti keluar penetapan sidang, pengadilan mengirimkan ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan menghadirkan ke persidangan," kata dia.
Setidaknya ada lima hakim yang akan mengadili Ahok di pengadilan. Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto akan memimpin sidang sebagai Ketua Majelis Hakim. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman dan I Wayan Wirjana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M