Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sodik Mujahid menyayangkan terjadinya peristiwa penghentian paksa acara Kebaktian Kebangunan Rohani di Gedung Sasana Budaya Ganesha Institut Teknologi Bandung, Kamis (6/12/2016) malam, oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah.
"Tidak ada yang berhak mencegah baik negara atau anggota masyarakat lainnya," kata Sodik, Rabu (7/12/2016).
"Kegiatan ibadah apalagi yang tidak harian bisa dilaksanakan di mana saja, kapan saja, di tempat apa saja selama itu dibenarkan dan dilindungi undang-undang," Sodik menambahkan.
Sodik mengingatkan pemerintah dan pemuka agama harus mengedukasi umat beragama untuk menunjung tinggi nilai-nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari. Aparat keamanan harus bertindak tegas terhadap aksi intoleran.
"Pemerintah daerah, aparat keamanan dan pemuka agama yang ada dalam forum kerukunan umat beragama harus intens bertemu membahas kerukunan ini secara mendalam dan dilanjutkan dengan aksi nyata pembiasaan praktik kerukunan di lapangan," kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Sodik mengingatkan peristiwa penghentian paksa ibadah tersebut bisa menjadi pemicu konfik.
Sodik mengatakan seharusnya semua pemeluk agama saling menghormati pemeluk agama lain.
"Aparat juga harus bekerja lebih sungguh menjaga dan mencegah secara dini segala potensi konflik ini. Khusus acara di Bandung kita juga pertanyakan kerja aparat yang seperti membiarkan ada 'ummat lain' masuk ke dalam acara peribadatan suatu agama yang akhirnya menjadi biang dan sumber konflik," tutur Sodik.
Berita Terkait
-
9 Momen Hangat Artis Muslim Dampingi Keluarga dan Kerabat di Hari Natal 2025
-
Jelang Waisak 2025: Kisah 36 Biksu Lintas Negara Menuju Candi Borobudur
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Sebut Kupang Tinggi Toleransi Beragama, Ganjar: Kita Harus Jaga Bersama
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang