Ketua Setara Institute Hendardi menilai pembubaran kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani di Sabuga Bandung, semalam, merupakan pelanggaran atas kebebasan beribadah yang dilakukan oleh aktor negara dan aktor non negara. Peragaan pelanggaran HAM semacam ini, kata dia, merupakan ancaman serius bagi kemajemukan Indonesia.
Menurut Hendari Kepolisian Resort Kota Bandung adalah aktor negara terdepan yang harus bertanggungjawab atas pelanggaran ini. Polisi, katanya, bukan hanya membiarkan aksi kelompok intoleran, tetapi juga aktif dan memprakarsai pembubaran dengan alasan yang tidak masuk akal.
Cara kerja polisi dalam menangani kasus-kasus semacam ini, menurut Hendardi, tetap tidak berubah, dimana Polisi selalu memaksa kelompok minoritas yang menjadi korban yang justru harus mengikuti kehendak kelompok intoleran.
"Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus membehentikan Kapolrestabes Bandung dan mengevaluasi Kapolda Jabar yang juga gagal melindungi warga negara," kata Hendardi melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.
Hendardi menambahkan aktor non negara yang merupakan kelompok-kelompok intoleran sesungguhnya telah melakukan tindak pidana dan harus dimintai pertanggungjawabannya, karena menghalang-halangi dan membubarkan kegiatan keagamaan.
Jika tidak ada penindakan terhadap kelompok ini, kata dia, aksi-aksi serupa akan menyebar lebih luas di banyak tempat. Pengutamaan terhadap kelompok intoleran dengan tidak memberikan tindakan hukum adalah kesalahan serius Polri yang justru akan mengukuhkan anarkisme di ruang publik dan memperkuat daya rusak kelompok ini pada kemajemukan Indonesia, kata Hendardi.
Sementara, Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, dinilai Hendardi tidak bisa berdiam diri dan melempar tanggungjawab pada bawahan yang disebut Hendardi lalai memfasilitasi kegiatan keagamaan warga negara.
"Wali kota mesti melakukan evaluasi komprehensif atas peristiwa ini dan mengambil kebijakan kondusif bagi kemajemukan di Kota Bandung dan bagi penikmatan kebebasan beragama dan berkeyakinan," katanya.
Berita Terkait
-
9 Momen Hangat Artis Muslim Dampingi Keluarga dan Kerabat di Hari Natal 2025
-
Jelang Waisak 2025: Kisah 36 Biksu Lintas Negara Menuju Candi Borobudur
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Sebut Kupang Tinggi Toleransi Beragama, Ganjar: Kita Harus Jaga Bersama
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang