Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Republi Indonesia Ali Taher mengatakan peristiwa penghentian paksa acara kebangkitan kebangunan rohani di Gedung Sasana Budaya Institut Teknologi Bandung, Kamis (6/12/2016) malam, adalah tindakan pribadi bukan mengatasnamakan agama tertentu. Penghentian ini dilakukan oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah.
"Adapun gesekan-gesekan yang terkait dengan kegiatan keagamaan di Bandung, bagi saya itu persoalan personal. Ketidakpuasan kelompok yang ada, bukan sikap agama secara umum," kata Ali dihubungi Suara.com, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Karena itu, sambungnya, pihak-pihak yang merasa lebih banyak bertanggungjawab dalam proses kegiatan itu sebaik lebih baik menyadari pentingnya kehidupan dalam mendukung kerukunan beribadah dalam hal apapun sesuai dengan perlindungan dan jaminan konstitusi.
"Yang diperlukan adalah tingkat kesadaran akan pentingnya tleransi umat beragama. Beragama, saling menghargai, saling menghormati, dan juga saling menyayangi, antar umat beragama. Karena hakekatnya agama itu membangun kebersamaan dan kasih sayang dan toleransi," tuturnya.
Di sisi lain, dia menerangkan, pemerintah punya regulasi dan aturan terkait kerukunan beragama. Karenanya, pemerintah harus menegakan aturan tersebut.
"Oleh karena itu, pemerintahlah yang bisa, lewat penegak hukum, mencari jalan keluar jalan keluar kenapa itu terrjadi. Kita berharap tidak akan terjadi kembali. Dan, oleh karena itu saya sebagai Ketua Komisi VIII DPR meminta pemerintah lebih cepat turun, untuk mengatasi konflik horizontal supaya tidak terjadi kembali," ujar politikus Partai Amanat Nasional ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara