Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo [suara.com/Erick Tanjung]
Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengimbau semua pengelola media, terutama televisi, untuk tidak menyiarkan persidangan perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara langsung (live).
"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?" kata Stanley di acara forum rembug media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok di Dewan Pers, hari ini.
Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis perkara.
"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.
Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.
Stanley mengingatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti tidak ada batasannya.
"Apa itu hak kebebasan informasi, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers. Kita lihat di dalam covenan internasional mengenai hak sipil dan politik, kemudian hak kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berpendapat, itu masuk dalam klaster kelompok derogable rights. Apa itu derogable rights, adalah hak yang boleh dibatasi," tutur dia.
"Pembatasan itu adalah menyangkut kepentingan umum. Maka tidak mungkin itu bisa dibatasi, termasuk membahayakan masyarakat dan sebagainya. Jadi membatasi dalam penyiaran itu bukan berarti anti kebebasan pers, tidak."
"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?" kata Stanley di acara forum rembug media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok di Dewan Pers, hari ini.
Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis perkara.
"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.
Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.
Stanley mengingatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti tidak ada batasannya.
"Apa itu hak kebebasan informasi, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers. Kita lihat di dalam covenan internasional mengenai hak sipil dan politik, kemudian hak kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berpendapat, itu masuk dalam klaster kelompok derogable rights. Apa itu derogable rights, adalah hak yang boleh dibatasi," tutur dia.
"Pembatasan itu adalah menyangkut kepentingan umum. Maka tidak mungkin itu bisa dibatasi, termasuk membahayakan masyarakat dan sebagainya. Jadi membatasi dalam penyiaran itu bukan berarti anti kebebasan pers, tidak."
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Tak Bahas Kasus Korupsi Pajak di KPK, Airlangga: Silakan...
-
Usai Bertemu KPK, Wamen ESDM Akui Diminta Tetapkan Standar Produk Impor
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK
-
Kejagung Akui Telah Periksa Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di Kasus Izin Tambang
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!
-
Tito Karnavian Tegaskan Lumpur Banjir Sumatra Tak Dijual ke Swasta: Akan Dipakai Buat Tanggul
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo