Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo [suara.com/Erick Tanjung]
Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengimbau semua pengelola media, terutama televisi, untuk tidak menyiarkan persidangan perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara langsung (live).
"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?" kata Stanley di acara forum rembug media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok di Dewan Pers, hari ini.
Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis perkara.
"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.
Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.
Stanley mengingatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti tidak ada batasannya.
"Apa itu hak kebebasan informasi, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers. Kita lihat di dalam covenan internasional mengenai hak sipil dan politik, kemudian hak kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berpendapat, itu masuk dalam klaster kelompok derogable rights. Apa itu derogable rights, adalah hak yang boleh dibatasi," tutur dia.
"Pembatasan itu adalah menyangkut kepentingan umum. Maka tidak mungkin itu bisa dibatasi, termasuk membahayakan masyarakat dan sebagainya. Jadi membatasi dalam penyiaran itu bukan berarti anti kebebasan pers, tidak."
"Media jangan terlalu bernafsu untuk menyiarkan siaran langsung dengan alasan untuk kepentingan publik. Kepentingan publik yang mana?" kata Stanley di acara forum rembug media bertajuk Etika, Live Report Persidangan Ahok di Dewan Pers, hari ini.
Stanley mengusulkan media hanya menyiarkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan vonis perkara.
"Saya mengusulkan, silakan meliput (sidang Ahok). Meliput pembacaan dakwaan, dan sidang vonis. Tetapi untuk pemeriksaan saksi, lebih baik tidak. Karena ini dampaknya besar," ujar dia.
Stanley mengajak pengelola media berkomitmen untuk tak menyiarkan sidang tersebut secara live karena dikhawatirkan nanti berpengaruh pada suhu politik serta mengancam kerukunan.
Stanley mengingatkan kebebasan berekspresi dan berpendapat bukan berarti tidak ada batasannya.
"Apa itu hak kebebasan informasi, termasuk di dalamnya adalah kebebasan pers. Kita lihat di dalam covenan internasional mengenai hak sipil dan politik, kemudian hak kebebasan berekspresi serta hak kebebasan berpendapat, itu masuk dalam klaster kelompok derogable rights. Apa itu derogable rights, adalah hak yang boleh dibatasi," tutur dia.
"Pembatasan itu adalah menyangkut kepentingan umum. Maka tidak mungkin itu bisa dibatasi, termasuk membahayakan masyarakat dan sebagainya. Jadi membatasi dalam penyiaran itu bukan berarti anti kebebasan pers, tidak."
Komentar
Berita Terkait
-
Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas
-
Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat