Suara.com - Dewan Pers mengabulkan pokok-pokok keberatan yang diajukan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul atas dua opini yang dimuat media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Hal itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 setelah proses klarifikasi Dewan Pers.
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai dua tulisan yang diadukan memuat pendapat yang menyudutkan Gus Ipul sebagai Pengadu. Bahkan, terhadap opini berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Dewan Pers menyatakan terdapat narasi yang merendahkan martabat Pengadu.
Dewan Pers juga menilai pihak Teradu lalai karena menempatkan salah satu opini pada rubrik berita. Setelah dilakukan penilaian, Dewan Pers menyatakan kedua tulisan tersebut merupakan opini.
Penilaian Dewan Pers ini sejalan dengan pokok keberatan yang sejak awal diajukan Gus Ipul. Pengadu menilai produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, tidak disertai konfirmasi kepada Pengadu, serta membangun narasi yang merugikan kehormatan dan reputasi dirinya.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan Jakarta.Suaramerdeka.com melakukan sejumlah tindakan korektif. Di antaranya memperbaiki diksi yang menyerang secara personal, memindahkan salah satu tulisan dari rubrik berita ke rubrik opini, memuat opini bantahan dari Pengadu, serta menautkan opini bantahan tersebut pada artikel yang diadukan.
Teradu juga wajib mencantumkan catatan pada artikel bahwa Dewan Pers telah menilai opini tersebut mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.
Dalam forum klarifikasi, pihak Teradu mengakui bahwa penempatan salah satu opini pada rubrik berita merupakan kekhilafan. Atas kelalaian tersebut, Teradu menyampaikan permohonan maaf. Namun, terkait tanggung jawab isi materi, Teradu menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab penulis opini bersangkutan.
Kuasa Hukum Pengadu, Anom Surya Putra, mengatakan hasil penyelesaian Dewan Pers memberikan kepastian atas keberatan yang sejak awal diajukan kliennya.
“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.
Baca Juga: Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menyatakan penyelesaian ini bukan semata menyangkut kepentingan Gus Ipul sebagai pribadi. Menurutnya, risalah Dewan Pers juga menjadi pengingat penting bagi media agar menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab.
“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” kata Yudha.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian tersebut, Pengadu dan Teradu sepakat mengakhiri sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Teradu berkewajiban melaksanakan seluruh tindakan korektif sebagaimana ditetapkan dalam risalah.
Pengadu juga berhak melaporkan kembali kepada Dewan Pers apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. ***
Berita Terkait
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua
-
Sentil Kesenjangan Pendidikan, Hafid Abbas: 99,5 Persen Kampus Berkualitas Menumpuk di Jawa
-
Di Balik Gempuran 187 Serangan Siber Per Detik, RUU KKS Dicurigai Bakal Represif
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan