Suara.com - Dewan Pers mengabulkan pokok-pokok keberatan yang diajukan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul atas dua opini yang dimuat media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Hal itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 setelah proses klarifikasi Dewan Pers.
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai dua tulisan yang diadukan memuat pendapat yang menyudutkan Gus Ipul sebagai Pengadu. Bahkan, terhadap opini berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Dewan Pers menyatakan terdapat narasi yang merendahkan martabat Pengadu.
Dewan Pers juga menilai pihak Teradu lalai karena menempatkan salah satu opini pada rubrik berita. Setelah dilakukan penilaian, Dewan Pers menyatakan kedua tulisan tersebut merupakan opini.
Penilaian Dewan Pers ini sejalan dengan pokok keberatan yang sejak awal diajukan Gus Ipul. Pengadu menilai produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, tidak disertai konfirmasi kepada Pengadu, serta membangun narasi yang merugikan kehormatan dan reputasi dirinya.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan Jakarta.Suaramerdeka.com melakukan sejumlah tindakan korektif. Di antaranya memperbaiki diksi yang menyerang secara personal, memindahkan salah satu tulisan dari rubrik berita ke rubrik opini, memuat opini bantahan dari Pengadu, serta menautkan opini bantahan tersebut pada artikel yang diadukan.
Teradu juga wajib mencantumkan catatan pada artikel bahwa Dewan Pers telah menilai opini tersebut mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.
Dalam forum klarifikasi, pihak Teradu mengakui bahwa penempatan salah satu opini pada rubrik berita merupakan kekhilafan. Atas kelalaian tersebut, Teradu menyampaikan permohonan maaf. Namun, terkait tanggung jawab isi materi, Teradu menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab penulis opini bersangkutan.
Kuasa Hukum Pengadu, Anom Surya Putra, mengatakan hasil penyelesaian Dewan Pers memberikan kepastian atas keberatan yang sejak awal diajukan kliennya.
“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.
Baca Juga: Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menyatakan penyelesaian ini bukan semata menyangkut kepentingan Gus Ipul sebagai pribadi. Menurutnya, risalah Dewan Pers juga menjadi pengingat penting bagi media agar menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab.
“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” kata Yudha.
Berdasarkan Risalah Penyelesaian tersebut, Pengadu dan Teradu sepakat mengakhiri sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Teradu berkewajiban melaksanakan seluruh tindakan korektif sebagaimana ditetapkan dalam risalah.
Pengadu juga berhak melaporkan kembali kepada Dewan Pers apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. ***
Berita Terkait
-
Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan
-
Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan