Suara.com - Ramdan Alamsyah, pengacara calon Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Mantan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pernah memberikan uang senilai Rp7 miliar saat Pilkada Banten. Temuan ini atas perintah Humas KPK untuk mencari siapa pihak yang terindikasi korupsi dalam direktori putusan terkait kasus korupsi sengketa Pilkada Banten seperti yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo
"Dari keterangan media maupun Humas KPK kan, (menyuruh) coba cek sendiri di direktori putusan yang sebelumnya. Nah, kami baca, di direktori putusan sebelumnya, ada keterangan dari saksi yang menerangkan dalam halaman 103 bahwa PT BPP, saksi pernah menulis setoran 7 miliar terkait Pilkada Banten. Namun saksi tidak mengetahui rinciannya," katanya di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Menurutnya, sejumlah uang mengalir ke Gubernur Banten Nonaktif Rano Karno. Katanya, jumlah uang yang diberikan Mantan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) tersebut mencapai Rp1,25 miliar.
"Dan dalam pembukuan tersebut, saksi (Wawan) juga pernah menulis Rp1,250 miliar keperluan dropping ke Rano Karno. Bahwa yang menyatakan adalah terdakwa Wawan. Jadi dari seluruh direktori putusan yang kami baca, yang kaitannya dengan Pilkada Banten, hari ini namanya hanya RK," kata Ramdan.
Dia pun menjelaskan tujuan kedatanganny ke gedung KPK. Dimana meminta pihak KPK menjelaskan tentang siapa pihak yang terlibat dalam pernyataan dugaan korupsi yang dikatakan Agus Rahardjo. Ia berharap KPK akan memberikan keterangan tersebut tanpa menunggu proses pilkada selesai.
"Makanya kita kirim surat di sini pada intinya meminta ketegasan dari KPK untuk dibuka siapa yang sudah atau akan jadi tersangka di Pilkada Banten ini. Jadi jangan sampai menunggu selesai Pilkada. Karena terlalu lama, Februari," katanya.
Ramdan mengaku, pihak Wahidin siap untuk melakukan pembuktian atas dugaan tersebut. Termasuk bila nanti dipanggil KPK untuk diperiksa.
"Makanya kami coba klarifikasi. Jangan sampai kemudian fitnah ada di kubu kita. Kita juga tidak mau fitnah. Dan kita siap. Jika memang harus diperiksa, Pak Wahidin pun, kalau memang ada keterlibatan siapapun termasuk misalkan yang dituduhkan seolah-olah adalah tim kita, kita siap tanpa harus menunggu," kata Ramdan.
Baca Juga: Aher dan Kang Emil Mestinya Kompak Soal Kasus Ibadah di Sabuga
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak