Suara.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil duduk bersama untuk menyelesaikan kasus penghentian acara Kebaktian Kebangunan Rohani Natal di Gedung Sabuga Institut Teknologi Bandung, Selasa (6/12/2016). Kedua pemimpin jangan sampai terkesan saling lempar tangungjawab.
"Itu memang harusnya, sebelum komentar, pejabat daerah berkoordinasi. Biar yang disampaikan ke publik itu harusnya sama. Tinggal dicari solusi paling baik apa. Jangan sampai komentar ini beda-beda, ini kasus sudah sensitif, pemerintah menyikapinya beda, nanti masyarakat jadi bingung," kata anggota Komisi II DPR Yandri Susanto, Jumat (9/12/2016).
Menurut politikus Partai Amanat Nasional koordinasi antara Ahmad Heryawan dan Ridwak Kamil belum terlambat.
Yandri mengatakan keduanya masih bisa berkomunikasi lagi untuk memberikan pernyataan bersama mengenai peristiwa 612.
"Sebenarnya pemprov dan pemkot, kan satu kesatuan. Nggak boleh saling lempar tanggungjawab. Harusnya bisa koordinasi dengan baik dan tertangani dengan rapi, tidak menimbulkan efek yanng luar biasa," ujarnya.
"Jangan sampai saling melemparkan tanggungjawab karena tidak akan menyelesaikan masalah. Jadi kita harapkan pemprov dan pemkot duduk bareng, bagaimana menyelesaikan masalah itu tidak saling lempar masalah," Yandri menambahkan.
Ahmad Heryawan menilai peristiwa itu sebagai perkara kecil dan tidak mengganggu.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah ditangani Polresta Bandung, Majelis Ulama Bandung Bandung, Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dan Wali Kota Bandung.
"Secara langsung, Pemerintah Provinsi Jabar tidak terkait, jadi mungkin lebih detail, tanya teman-teman kota Bandung, para pihak yang terkait langsung," kata dia di DPR beberapa waktu yang lalu.
Ahmad Heryawan meminta semua masyarakat untuk saling bertoleransi.
Ridwan Kamil mengatakan sudah berusaha agar Kebaktian Kebangunan Rohani tetap berlangsung sampai selesai. Dia meminta maaf kepada masyarakat.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Putri Semata Wayangnya Zahra Rp20 Juta per Bulan Usai Bercerai
-
Bocor di Medsos, Dokumen Ini Bongkar Kronologi Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Ridwan Kamil Dapat Hak Asuh Arkana Usai Cerai dari Atalia Praratya, Kuasa Hukum Bantah Isu Liar
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tak Ada Masalah Gono-Gini?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK