Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, belum mau membocorkan saksi ahli yang akan dihadirkan untuk meringankan klienya yang saat ini tengah duduk di bangku kesakitan lantaran tersandung kasus dugaan penodaan agama.
"Saya kira ini masih jauh jalannya (pemeriksaan saksi ahli), besok ini kan baru tanggapan dari eksepsi kita, kemudian nanti baru ada keputusan sela, setelah putusan sela baru agendanya pembuktian," ujar Sirra usai mendampingi Ahok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Setelah menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dan dilanjutkan menyampaikan nota pembelaan Ahok, Sirra menjelaskan, sidang akan dilanjutkan Selasa (20/12/2016) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan.
Menurut Sirra, sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang meringankan untuk Ahok baru akan dilakukan pertengahan bulan Januari 2017.
"Pembutktian itu satu pemeriksaan saksi ahli. Ini putaran ketiga saya kira," kata Sirra.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa menilai Ahok dengan secara sengaja menggunakan Surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?